Sabtu, 30 Agustus 2025

Acaranya Dijatuhi Sanksi KPI Gara-gara Nikita Mirzani, Hotman Paris Anggap Cuti: Duit Segitu Receh

Program televisi Hotman Paris Show dikenai sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berupa penghentian sementara.

Editor: Rizki Aningtyas Tiara
KOMPAS.com/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Hotman Paris Hutapea 

TRIBUNNEWS.COM - Program televisi yang dipandu pengacara kondang, Hotman Paris Show dikenai sanksi oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berupa penghentian sementara.

Sanksi itu diberikan lewat surat keputusan KPI Pusat nomor 451/K/KPI/31.2/09/2019 berisi bukti terkait pelanggaran Hotman Paris Show edisi 29 Agustus 2019 pukul 21.24 WIB.

Sementara acara Hotman Paris yang kedua yang dikenai sanksi yakni tayangan Hotman Paris Show edisi 2 September 2019 pukul 09.27 WIB.

Penyebabnya adalah Hotman Paris Show menampilkan kemarahan Nikita Mirzani kepada Elza Syarief pada episode tersebut.

"Menetapkan keputusan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat tentang sanksi administratif penghentian sementara program siaran Hotman Paris Show di stasiun iNews," demikian bunyi surat keputusan tersebut.

Sanksi administratif yang diberikan kepada program ini adalah berupa penghentian sementara program sebanyak dua kali tayangan.

KPI juga menetapkan bahwa selama menjalankan sanksi tersebut, stasiun televisi yang bersangkutan tidak diperkenankan menyiarkan program siaran dengan format sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain dengan Hotman Paris Show.

Menanggapi hal ini, Hotman Paris mengaku tak terlalu mengambil pusing.

"Halah, iya kan cuma dua kali tayangan. Itu disuruh istirahat. Besok sama lusa (pemberhentian program)," ujar Hotman saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/10/2019).

Ia mengatakan, penghentian sementara program ini tak terlalu berpengaruh pada bisnis apalagi rating program.

HALAMAN SELENGKAPNYA>>>

Sumber: Tribun Palu
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan