Kamis, 21 Agustus 2025

Artis Terjerat Narkoba

Kronologi Lengkap Penangkapan Aktor Lenong Rifat Umar atas Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Mantan aktor cilik Rifat Umar tertangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Editor: Archieva Prisyta
Dok Polda Metro Jaya
Artis sinetron dan pemain lenong Rifat Umar atau biasa juga dikenal dengan nama Rifat Sungkar bersama teman wanitanya, Tessa, menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba diamankan di Polda Metro Jaya, Kamis (3/10/2019). 
TRIBUNNEWS.COM - Jagad hiburan kembali tercoreng dengan ditangkapnya Rifat Umar (26) oleh Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya terkait kepemilikan narkoba jenis ganja.

Rifat Umar ditangkap di kamar kos di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019) dini hari.

Saat ditangkap, Rifat tak sendirian. Ia bersama seorang wanita bernama Tesa dan seorang pria lain berinisal RR (32).

 Aktor Rifat Umar Terjerat Kasus Narkoba, Pemain Sinetron Si Yoyo Ditangkap Bersama Seorang Perempuan

Berikut rangkuman fakta penangkapan Rifat Umar:

Kronologi penangkapan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penangkapan Rifat berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan polisi pada Selasa (1/10/2019) pukul 23.00 WIB.

Saat itu, polisi mendapatkan informasi adanya orang yang mencurigakan di kos.

Berbekal informasi tersebut, polisi langsung bergerak dan menangkap pelaku berinisial RR (32). Dari tangan pelaku, polisi menemukan dua paket ganja.

"Setelah itu RR kita bawa ke kamar lain. Di kamar lain kita dapati seorang laki-laki yang bernama Rifat," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (3/9/2019).

Saat itu polisi langsung memeriksa Rifat. Dari tangan artis kelahiran 1993 tersebut, polisi mendapati beberapa kemasan ganja yang diduga akan digunakannya.

 5 Fakta Terbaru Kasus Narkoba Nunung, Istri Iyan Sambiran Sempat Berontak di RSKO

Ditangkap bersama teman wanita

HALAMAN SELANJUTNYA ------------------>

 
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan