Selasa, 2 Juni 2026

Punya Bukti, Kriss Hatta Yakin Hilda Vitria Sekongkol dengan Anthony Hillenaar

Kriss Hatta merasa sudah cukup memenuhi persyaratan damai dari Anthony Hillenaar, terkait dugaan penganiayaan.

Tayang:
Penulis: Nurul Hanna
kolase/dok Tribunnews.com
Punya Bukti, Kriss Hatta Yakin Hilda Vitria Sekongkol dengan Anthony Hillenaar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kriss Hatta merasa sudah cukup memenuhi persyaratan damai dari Anthony Hillenaar, terkait dugaan penganiayaan.

Ia sudah memenuhi syarat dari Anthony untuk berdamai, yakni memberikan uang damai sebesar 150 juta.

Bagi Kriss uang tersebut sudah cukup besar, sehingga tak sepatutnya kasus ini diteruskan ke pengadilan.

Ia menduga ada dalang lain di balik kasus ini yakni Hilda Vitria.

Ia menduga, Hilda Vitria tak ingin melihat dirinya bebas setelah Kriss menang dari sidang pemalsuan dokumen pernikahan di Pengadilan Negeri Bekasi.

Kriss Hatta menduga Hilda ikut jadi dalang dalam kasus ini.

Baca: Tersandung Kasus Penganiayaan, Kriss Hatta Menduga Hilda Vitria Ikut Berniat Menjebloskan ke Penjara

Baca: Fakta Sidang Narkoba Nunung, Setiap Bulan Keluarkan Uang Jutaan Rupiah Demi Beli Sabu

Dapat Dukungan dari Nikita Mirzani Hingga Billy Syahputra, Antony Hilenaar Ogah Beri Maaf Setelah Dijotos Kriss Hatta
Dapat Dukungan dari Nikita Mirzani Hingga Billy Syahputra, Antony Hilenaar Ogah Beri Maaf Setelah Dijotos Kriss Hatta (Kolase Instagram @krisshatta07 dan YouTube Esge Entertainment)

“Gue yakin banget kasus ini ada kaitannya dengan kasus sebelumnya. Karena di kasus sebelumnya gue bebas dan ini ada beberapa orang yang nggak suka dengan apa yang gue dapet, jadi gue dijatuhkan lagi dengan kasus ini,” kata Kriss saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).

Menurut dia, setelah kejadian, proses hukum berjalan lambat. Kriss Hatta merasa ia harus menunggu terlalu lama untuk pross persidangan yakni 3 bulan. Ia pun mengaku mengantongi bukti pertemuan Anthony dengan Hilda.

“Soalnya pelapor dengan dia (Hilda) ada pertemuan ya, dan kita ada pembuktian,” katanya.

Hilda Vitria menghadiri sidang perdana Kriss Hatta dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019). Kriss Hatta didakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria. Ia sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Rumah Tahanan Bulak Kapal sejak Selasa (9/4/2019) lalu. Kriss Hatta terjerat tiga pasal yakni, Pasal 264 ayat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP, dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Hilda Vitria menghadiri sidang perdana Kriss Hatta dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (24/4/2019). Kriss Hatta didakwa kasus dugaan pemalsuan dokumen pernikahan dengan Hilda Vitria. Ia sudah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Rumah Tahanan Bulak Kapal sejak Selasa (9/4/2019) lalu. Kriss Hatta terjerat tiga pasal yakni, Pasal 264 ayat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP, dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Kriss Hatta didakwa dengan pasal tindak penganiayaan, yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP ayat 1 dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019). Presenter tersebut pun terancam 2 tahun 8 bulan penjara.

Dalam dakwaan yang dibacakan saat sidang, dibacakan kronologis kejadian dugaan penganiayaan yang dilakukan Kriss terhadap Anthony.

Pada kejadian tanggal 7 April 2019 lalu, Kriss memukul Anthony Hillenaar sebanyak satu kali.

Setelahnya, petugas keamanan datang melerai mereka. Atas pukulan tersebut, berdasar hasil visum, Anthony mengalami pergeseran (deviasi) pada sekat rongga hidung serta memar, pembengkakan dan nyeri tekan pada hidung akibat kekerasan benda.

Kriss Hatta saat menjumpai awak media sebelum sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (8/10/2019).
Kriss Hatta saat menjumpai awak media sebelum sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (8/10/2019). (Tribunnews.com/NurulHanna)

Tak Menyesal 

riss Hatta sudah menunjukkan itikad baik, kepada pihak Anthony Hillenaar dalam kasus dugaan penganiayaan. Kriss sudah memberikan sejumlah uang kepada Anthony sebagai syarat damai. Anthony sebelumnya melaporkan Kriss, atas digaan kasus penganiayaan.

Kriss berharap, uang yang diberikan kepada pihak Anthony bisa berguna.

“Itikad baik saya dengan keluarga sudah ditempuh dengan adanya perdamaian. nominal Rp 150 juta, ya saya berharap uang itu berguna buat keluarga pelapor,” kata Kriss saat menjumpai awak media sebelum sidang, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (8/10/2019).

Meskipun telah memberikan sejumlah uang, Kriss tetap menjalani proses hukum. Ia pun sama sekali tak menyesal.

“Enggak kok, enggak nyesel. mungkin saya yang lebih mampu,” katanya lalu tersenyum.

Pada 8 Agustus 2019, Kriss Hatta dan Antony Hillenaar memang telah menandatangani surat kesepakatan perdamaian. Salah satu poin dalam surat tersebut adalah mencabut laporan.
Kriss Hatta juga telah memberi sejumlah uang kepada Antony sebagai salah satu syarat perdamaian.

Laporan Anthony, tidak dapat dicabut karena merupakan delik aduan.
Berkas dugaan penganiayaan Kriss pun sudah dinyatakan P21.

Dengan demikian akan tetap disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (8/10/2019).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved