Artis Terjerat Narkoba
Sebulan Jalani Rehabilitasi, Jefri Nichol Sudah Bisa Lepaskan Dirinya Dari Kecanduan Narkoba
Hari ini Jefri Nichol akan menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.
Penulis:
Bayu Indra Permana
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini Jefri Nichol akan menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum terkait kasus penyalahgunaan narkotika yang menjeratnya.
Pada sidang sebelumnya Senin (30/9/2019) beberapa saksi sudah dihadirkan dan Jefri Nichol juga sudah diperiksa oleh ketua majelis hakim terkait kasus tersebut.
Di hadapan majelis hakim Jefri sudah mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya yang melawan hukum.
Seperti saat pertama kali ditangkap. Di hadapan hakim Jefr Nichol mengatakan alasannya mengonsumsi ganja untuk bisa tidur.
Dan sekarang setelah sebulan menjalani rehabilitasi dirinya sudah bisa lepas dari barang haram tersebut.
"Saya bisa mengambil hikmah. Jangan coba melawan hukum, jangan melakukan hal yang bodoh. Jangan coba-coba,” kata Jefri Nichol dalam persidangan sebelumnya.
"Sudah bisa (lepas dari narkoba)," katanya kepada hakim.
Jefri ditangkap di rumahnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7/2019) malam. Ia ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi terkait penyalahgunaan narkoba.
Petugas kemudian menyelidiki informasi tersebut. Pemain film ‘Dear Nathan’ itu kemudian dibuntuti sejak di luar rumahnya.
Polisi kemudian menggeledah rumahnya. Pada saat penggeledahan, ditemukan ganja 6,01 gram.
Jefri Nichol Nichol didakwa pasal 111 ayat 1 UU no 35 tahun 2009 atas kepemilikan narkotika jenis tanaman.
"Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana yang diatur dalam pasal 111 ayat 1 undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Jefri Hardy selaku jaksa penuntut umum.
Hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bintang film Hit & Run itu akan mendengarkan tuntutan dari Jaksa.