Sabtu, 30 Agustus 2025

Reaksi Kuasa Hukum Jefri Nichol Usai Kliennya Dituntut Rehabilitasi Rawat Inap

Kuasa Hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, mengungkapkan rasa terima kasih kepada JPU dan juga mengajukan nota keberatan atau pleidoi.

Penulis: Grid Network
Tribunnews/Herudin
Aktor Jefri Nichol saat menjalani sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (14/10/2019). Sidang dengan agenda tuntutan itu harus ditunda majelis hakim karena jaksa penuntut umum belum siap menyusun berkas. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM - Jefri Nichol baru saja menjalani sidang lanjutan atas kasus narkoba, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).

Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hasil sidang menyatakan Jefri Nichol dituntut 10 bulan menjalani rehabilitasi rawat inap oleh JPU dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanannya.

Mendengar hasil sidang tersebut, Kuasa Hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, mengungkapkan rasa terima kasih kepada JPU dan juga mengajukan nota keberatan atau pleidoi.

Hal tersebut karena Aris Marasabessy ingin kliennya menjalani rehabilitasi rawat jalan.

"Fakta persidangan kan direkomendasikan untuk direhabilitasi jalan, tapi tuntutannya rehabilitasi rawat inap, jadi nanti kita akan lihat di pleidoi kami seperti apa," ungkap kuasa hukum Jefri Nichol, Aris Marasabessy, saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/10/2019).

"Di dalam tuntutannya, JPU mengambil semua fakta persidangan salah satunya rawat jalan, tapi di tuntutan tidak, makanya kami akan luruskan di dalam pleidoi kami," lanjutnya.

Lanjut ke Halaman Berikutnya

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan