Kamis, 14 Agustus 2025

Menghitung Hari Jelang Ahmad Dhani Bebas, Mulan Jameela Tak Siapkan Sambutan Khusus, Hanya Berdoa

Ahmad Dhani bebas sebentar lagi. Pentolan Dewa 19 ini diprediksi akan keluar dari Rutan Cipinang, pada 28 Desember 2019 mendatang.

Penulis: Nurul Hanna
Kolase KOMPAS.com dan Instagram/mulanjameela1
Mulan Jameela Asyik Makan Enak hingga Hangout Saat Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun, Endingnya 'Menangis' 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - Ahmad Dhani bebas sebentar lagi. Pentolan Dewa 19 ini diprediksi akan keluar dari Rutan Cipinang, pada 28 Desember 2019 mendatang.

Menghitung hari menjelang bebasnya sang suami, istri Ahmad Dhani, Mulan Jameela pun siap menyambut bersama keluarga.

“Ya mudah-mudahan lancar dan dimudahkan, Insya Allah bisa kumpul lagi bulan Desember,” ujar Mulan Jameela usai mengikuti kajian Ustad Abdul Somad, di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Selasa (5/11/2019) malam.

Sejauh ini, belum ada persiapan khusus yang dilakukan Mulan Jameela. Baginya, ia cukup berdoa agar proses hukum Ahmad Dhani dilancarkan.

Baca: Reaksi Mulan Jameela Saat Banyak Dihempas Isu Miring Selama Jadi Anggota DPR

Baca: Mulan Jameela Urungkan Niat Jenguk Ahmad Dhani karena Harus Menghadiri Rapat

Bukan Ahmad Dhani, Sosok Pria Ini Temani Mulan Jameela Saat Pelantikan Anggota DPR
Bukan Ahmad Dhani, Sosok Pria Ini Temani Mulan Jameela Saat Pelantikan Anggota DPR (INSTAGRAM/@mulanjameela1)

“Nggak (ada persiapan khusus) lah, pastinya terus berdoa.. karena, ya minta dimudahkan ya,” kata Mulan Jameela.

Diketahui, Ahmad Dhani mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, sejak 28 Januari 2019.

Ayah 5 anak ini menjalani penahanan setelah majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara.

Baca: Kerap Dicibir Setelah Jadi Anggota DPR, Mulan Jameela Curhat Pada Ahmad Dhani?

Baca: Rekam Jejak Mulan Jameela di Situs DPR RI Telah Diperbaiki, Pendidikan SD 6 Tahun

Sebab, suami Mulan Jameela dinyatakan bersalah melakukan ujaran kebencian melalui cuitannya di Twitter.

Namun, dalam putusan bandingnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengurangi hukuman Dhani menjadi satu tahun penjara.

Selama menjalani masa hukuman, Ahmad Dhani sempat mendapat remisi satu bulan.

Sementara itu, terkait kasus pencemaran nama baik melalui 'vlog idiot", Dhani divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim (PN) Surabaya.

Hingga kini, keputusan tersebut belum inkracht karena tim kuasa hukum Dhani sedang mengajukan banding ke PT Jawa Timur.

Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo. Surya/Ahmad Zaimul Haq
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Ahmad Dhani Prasetyo usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (11/6/2019). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo. Surya/Ahmad Zaimul Haq (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Bantah Soal Pilwakot Surabaya

Partai Gerindra tak mempermasalahkan Ahmad Dhani yang membantah mencalonkan diri di Pilwali Surabaya 2020.

Gerindra Surabaya masih menunggu hingga batas waktu pengembalian formulir, 15 November 2019.

Untuk diketahui, bantahan Ahmad Dhani tersebut disampaikan melalui rekannya, Lieus Sungakarisma, pasca menjenguk di Rutan Cipinang pada Senin (4/11/2019).

Lieus mengatakan Dhani tak memiliki niat dan menyuruh siapapun untuk mendaftarkan menjadi Calon Wali Kota Surabaya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC Gerindra Surabaya, BF Sutadi tak mempermasalahkan.

"Kami tidak masalah. Kami hanya menyampaikan informasi bahwa ada yang mengambil formulir (pendaftaran) atas nama Mas Dhani," kata Sutadi kepada Surya.co.id  (Grup Tribunnews.com) ketika dikonfirmasi di Surabaya, Selasa (5/11/2019).

Sutadi menjelaskan kepastian mendaftar atau tidaknya seorang calon di partainya bergantung dengan pengembalian formulir.

Pada saat mengembalikan formulir itulah, calon juga menyertakan berkas tambahan, di antaranya, visi dan misi, essay tentang Surabaya, hingga strategi pemenangan dan pembiayaan.

Selama belum mengembalikan formulir, maka calon tersebut memang belum terdaftar resmi mengikuti penjaringan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan