Kamis, 4 Juni 2026

POPULER! Kronologi Kasus Ancaman Pembunuhan Eza Gionino versi Pelaku Qory Supiandy

Kronologi kasus Eza Gionino melaporkan penjual ikan karena ancaman pembunuhan versi pelaku, Qory Supiandy.

Tayang:
Editor: Fathul Amanah
Instagram @luzensuges1250 / @ezagio
Begini kronologi kasus Eza Gionino versi pelaku, Qory Supiandy. Berawal ingin diviralkan usahanya hingga mengaku tak ada niat jahat. 

TRIBUNNEWS.COM - Kronologi kasus Eza Gionino melaporkan penjual ikan karena ancaman pembunuhan versi pelaku, Qory Supiandy.

Berawal dari keinginan Qory usahanya diviralkan hingga mengaku ancaman yang diberikan hanya mengada-ada.

Pada Minggu (17/11/2019) sekitar dini hari, Qory Supiandy mengunggah video permintaan maaf di akun Instagram pribadinya, @luzensuges1250.

Melalui video tersebut, Qory menjelaskan awal mula ia dan Eza Gionino saling mengenal hingga saat ini terjerat kasus.

Ia mengaku awalnya mencoba meminta nomor Eza dari temannya yang berada di Jakarta untuk menawarkan ikan arwana.

Qory mengatakan saat itu ia berniat memberi Eza diskon agar usahanya diviralkan atau dipromosikan.

Lebih lanjut, Qory Supiandy menyebutkan Eza Gionino ingin membeli ikan arwana darinya yang persis seperti milik sang teman, seharga Rp 18 juta.

Namun, ketika itu Qory kebetulan mendapatkan ikan sama persis seperti permintaan Eza dari orang lain, seharga Rp 4-5 juta.

"Ikan itu sama persis dengan ikan yang dia mau yang ukuran sekitar 33, 35 centi itu," ujar Qory, sebagaimana dikutip Tribunnews dari videonya di Instagram.

Sayang, saat mengirimkan ikan tersebut, Qory tidak memberi tahu Eza terlebih dulu mengenai kondisi ikan yang cacat.

Qory mengaku tidak memberi tahu Eza karena terdesak waktu.

"Saya salah, ndak ngomong, kalau itu cakil. Karena terdesak waktu", terangnya.

Ketika ikan arwana sudah diterima Eza Gionino, Qory Supiandy mengungkapkan pesinetron tersebut merekam video yang mempromosikan usahanya.

Tapi, sekitar lima hingga enam hari setelahnya, Eza mengajukan komplain karena ikannya tidak sesuai permintaan.

Qory Supiandy menyampaikan permintaan maaf melalui unggahan videonya di Instagram, Minggu (17/11/2019), sekitar dini hari.
Qory Supiandy menyampaikan permintaan maaf melalui unggahan videonya di Instagram, Minggu (17/11/2019), sekitar dini hari. (Instagram @luzensuges1250)

Qory pun mengakui kesalahannya.

"Iya saya ngaku, saya salah. Saya kan juga sudah minta maaf. Sayapun tidak egois," akunya.

Ia pun menyarankan agar Eza mengembalikan ikan tersebut terlebih dulu, tanpa meminta diganti baru.

Pasalnya, Qory mengatakan dirinya tidak memiliki uang untuk mengganti ikan sesuai permintaan Eza.

Qory pun menjelaskan, jika saja Eza bersedia mengembalikan ikan itu, Qory akan menjualnya untuk mengganti sesuai permintaan bapak satu anak tersebut.

"Coba kalau abang kembalikan itu dulu, ikan itu saya jual. Abang minta ikan satu yang harganya 15 juta, mungkin saya bisa beli. Saya rugipun ndak apa-apa yang penting urusan ini selesai dan sama orang yang di bawahpun juga selesai. Saya juga ndak dibilang penipu," tutur Qory.

"Tapi kalau abang gantungin selama dua minggu tiga minggu harus dapat ikan yang baru, mau saya sampai matipun, saya juga ndak akan dapat ikan itu. Karena saya ndak punya kuasa, ndak punya uang untuk beli ikan baru," imbuhnya.

Setelahnya, Qory mengatakan Eza meminta teman Qory untuk mengambil ikan arwana agar dikembalikan kepadanya.

Berdasarkan penuturan Qory Supiandi, Eza justru mengancam temannya saat akan mengambil ikan arwana itu.

Qory Supiandy menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggahnya ke Instagra, Minggu (17/11/2019) sekitar dini hari.
Qory Supiandy menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggahnya ke Instagra, Minggu (17/11/2019) sekitar dini hari. (Instagram @luzensuges1250)

Eza mengatakan akan merekam video teman Qory dan memviralkannya.

Qory menyebutkan saat itu temannya merasa takut namanya akan jelek.

Merasa terdesak, Qory Supiandy mengaku ia kemudian mengirim pesan suara berisi ancaman kepada Eza saat berada di bawah pengaruh alkohol.

Ia mengaku tidak memiliki niat jahat karena saat itu dalam kondisi tidak sadar.

"Terus terang, saya mohon maaf lahir batin sama abang, sama kakak ataupun anak abang. Untuk omongan itu, abang jangan percaya. Sedikitpun saya tidak ada niat untuk mau, untuk pingin menyantet ataupun menindaklanjut ancaman saya itu," jelasnya.

"Saya ngomong dalam keadaan tidak sadar dan itu hanya omongan belaka," tandasnya.

Kronologi kasus versi Eza Gionino

Dilansir Kompas.com, Eza Gionino menceritakan kronologi kasus ancaman pembunuhan yang ia terima dari seorang penjual ikan arwana, Qory Supiandy.

Eza mengatakan kasus tersebut bermula karena ia ingin membantu Qory yang dikenalnya melalui seorang teman bernama Doni.

Eza Gionino saat ditemui di Polres Bogor, Jawa Barat, Sabtu (16/11/2019).
Eza Gionino saat ditemui di Polres Bogor, Jawa Barat, Sabtu (16/11/2019). (KOMPAS.com / Revi C Rantung)

“Jadi begini, awal mula saya punya teman namanya Doni. Dia menawarkan pada saya, ‘Za ini ada orang dia minta dibantu ya, tapi loe beli ikannya’. Jadi gini, ikan arwana itu berasal dari Hulu Suhaid itu 13 jam dari Pontianak. Aku beli Rp 12 juta, 2 ekor ya dengan video yang dia kirimkan ke saya,” terang Eza Gionino saat dijumpai di Polres Bogor Jawa Barat, Sabtu (16/11/2019).

Namun, pesanan ikan Eza tidak sesuai harapan.

Pasalnya, ikan arwana dari Qory dalam kondisi cacat di bagian mata dan gigi.

“Tapi ternyata pas ikan itu sampe ke saya tak sesuai. Ikan itu cacat. Gimana ya, kalau saya bahas tonggos atau cakil disebutnya. Terus matanya drop eye, turun gitu tak sesuai dengan video,” kata Eza.

Merasa kecewa, Eza pun melayangkan komplain pada Qory, namun tidak mendapat respons.

Sebaliknya, berdasarkan pengakuan Eza, Qory justru mengatakan hal tidak pantas padanya.

Bahkan mengancam akan membunuh anak istri Eza Gionino.

“Setelah itu, saya sudah tahu saya ditipu. Saya bertanya ke dia, ‘saya nggak nipu, saya cuma bohongin abang’. Saya sempet nelpon dia secara langsung, dia sendiri bilang saya nggak nipu saya cuma bohongin abang,” tutur Eza yang setelahnya menunjukkan bukti pesan suara Qory.

Eza pun memutuskan membawa kasus ancaman ini ke ranah hukum.

Pria berusia 29 tahun ini resmi melaporkan Qory Supiandy ke Polres Bogor pada Sabtu (16/11/2019) kemarin.

Qory pun terancam terjerat pasal 45 ayat (4) dan atau pasal 45 b UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau pasal 335 KUHP.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Revi C Rantung)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved