Perkara KDRT yang Dilaporkan Dipo Latief Masuki Babak Baru, Nikita Mirzani Segera Disidang?
Perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan suaminya, Dipo Latief yang menjerat aktris Nikita Mirzani memasuki babak baru.
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartakotalive.com, Feryanto Hadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan suaminya, Dipo Latief yang menjerat aktris Nikita Mirzani memasuki babak baru.
Setelah selama satu tahun berstatus sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan, proses hukum yang menjerat aktris kontroversial itu dipastikan bakal kembali ramai.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Andi Sinjaya Ghalib mengatakan, berkas perkara atas nama presenter Nikita Mirzani sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Berkas perkara NM sudah P21," ujar Kompol Andi Sinjaya kepada Warta Kota, Sabtu (14/12/2019).
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Selatan terkait kasus dugaan penganiayaan atau kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Kasus itu terjadi saat mereka masih berstatus pasangan suami-istri.
Sebelumnya, beberapa kali pihak kejaksaan memang mengembalikan berkas yang diajukan oleh penyidik Polrestro Jakarta Selatab karena dinyatakan kurang lengkap.
Pelengkapan berkas itulah yang membuat proses hukum terhadap Nikita menjadi cukup lama.
Baca: Ungkap Harapan Akhir Tahun, Nikita Mirzani akan Berangkatkan Umrah 37 Orang, Apa yang Diinginkan?
Baca: Gagal Ngeprank,Nikita Mirzani Kena Balasan Telak dari Billy Syahputra, Teriak Minta Ampun Takut Mati
Kompol Andi Sinjaya menerangkan, seiring berkas sudah dinyatakan lengkap, pihaknya dalam waktu dekat akan segera melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan.
"Kita serahkan ke kejaksaan setelah tahun baru," ujarnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu meskipun sempat mangkir pada panggilan pertama.
Meski begitu, hingga saat ini belum dilakukan penahanan terhadap ibu tiga anak itu.
Baca: Billy Syahputra Prank Nikita Mirzani, eks Sajad Ukra Ngamuk & Tampar Pria Ini Saat Mobilnya Disita
Baca: Lucinta Luna Punya Rencana Saat Dirinya Sudah Tak Laku Lagi di TV

Meski berstatus tersangka, Nikita Mirzani juga tetap tenang berlibur ke luar negeri beberapa waktu lalu.
Kompol Andi saat itu mengatakan, alasan tidak menahan Nikita Mirzani karena pertimbangan Niki yang masih mempunyai anak kecil sementara ia sudah bercerai dengan suaminya.
Nikita dijerat Pasal 44 ayat 1 UU no. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Pasal KDRT tersebut menjelaskan bahwa jika seseorang terbukti bersalah, maka hukuman maksimal yang dikenakan adalah lima tahun penjara.