Senin, 11 Agustus 2025

Fakta Kembalinya Jefri Nichol Setelah Terjerat Narkoba, Bersyukur Bisa Kerja Lagi, Wajib Lapor

Jefri Nichol kejutkan penggemar dengan hadiri gala premiere film Habibie & Ainun 3, ini deretan fakta kebebasannya.

Editor: ninda iswara
Tribunnews/Herudin
Aktor Jefri Nichol (tengah) menghadiri jumpa pers dan Gala Premier film Habibie & Ainun 3 di XXI Plaza Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (13/12/2019). Kehadiran Jefri Nichol mengejutkan wartawan dan undangan lainnya karena saat ini ia sedang menjalani masa rehabilitasi selama tujuh bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). Pada film Habibie & Ainun 3, Jefri Nichol berperan sebagai Ahmad, sosok yang sangat mengagumi Ainun dan menjadi orang terdekatnya. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM - Setelah sempat tersandung kasus narkoba, Jefri Nichol akhirnya kembali ke dunia hiburan.

Jefri Nichol ditangkap pihak kepolisian pada bulan Juli 2019 lalu.

Aktor berusia 21 tahun ini ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran tersandung narkoba.

Hasil tes urine Jefri Nichol positif mengonsumsi narkoba.

Barang bukti berupa ganja juga sudah diamankan oleh pihak kepolisian kala itu.

6 Fakta Baru Sidang Narkoba Jefri Nichol, Garap Proyek Berat, Akui Tak Ada Manfaat Konsumsi Ganja
6 Fakta Baru Sidang Narkoba Jefri Nichol, Garap Proyek Berat, Akui Tak Ada Manfaat Konsumsi Ganja (Instagram @jefrinichol)

Jefri Nichol yang telah kembali ke dunia hiburan mengejutkan penggemar dengan menghadiri gala premiere film Habibie & Ainun 3.

Jefri Nichol hadir dalam gala premiere film Habibi & Ainun 3 yang digelar di kawasan Jakarta Pusat pada Jumat 13 Desember 2019 lalu.

Sebelumnya Jefri Nichol dituntut 7 bulan rehabilitasi.

Namun ternyata Jefri Nichol justru bebas lebih cepat dari perkiraan.

Berikut deretan fakta bebasnya Jefri Nichol setelah jalani rehabilitasi.

HALAMAN SELANJUTNYA =====>

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan