Minggu, 10 Agustus 2025

Sang Istri Menangis saat Dengar Hakim Vonis Zul Zivilia 18 Tahun Pidana Penjara

Hal yang memberatkan bagi Zul dan tiga tersangka kasus yang sama, yakni tersangka dapat menimbulkan peredaran narkoba dalam skala yang besar

Penulis: Nurul Hanna
Tribunnews.com/Nurul Hanna
Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Zul ‘Zivilia’ 18 tahun penjara atas kasus narkotika 

Zul Zivilia Divonis 18 Tahun Penjara, Istri Menangis

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Zul Zivilia 18 tahun penjara terkait kasus narkotika.

Zul Zivilia terbukti bersalah, telah menjadi perantara peredaran narkotika dengan barang bukti lebih 5 gram.

Baca: Istri Zul Zivilia Menunduk Jelang Sidang Vonis Sang Suami

"Menjatuhkan terdakwa Zulkifli alias Zul bin Muhammad Djamaluddin dengan penjara 18 tahun dan subsider 1 miliar,” kata Hakim Ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).

"Terdakwa tiga Zulkifli terbukti bersalah secara sah dan meyakinkam bersalah tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara narkotikan golongan 1 yang beratnya melebihi 5 gram," lanjut Hakim Ketua.

Hal yang memberatkan bagi Zul dan tiga tersangka kasus yang sama, yakni tersangka dapat menimbulkan peredaran narkoba dalam skala yang besar.

Sementara yang meringankan Zul dan dua tersangka lainnya, dinilai masih muda.

“Terdakwa masih muda dan tidak pernah terlibat kasus hukum,” kata Majelis Hakim.

Zul divonis bersama tiga tersangka lainnya yang terlibat kasus sama.

Istri Zul Zivilia, terlihat langsung menangis mendengar vonis hakim. Ia menutup wajahnya dengan telapak tangan dan sesenggukan.

Baca: Akankah Dihukum Seumur Hidup? Zul ‘Zivilia’ Tenang dan Bertawakal Hadapi Vonis

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Zul ‘Zivilia’ dengan hukuman seumur hidup. Ia didakwa sebagai pengedar narkoba.

Pelantun ‘Aishiteru’ itu dsangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan