Kamis, 14 Agustus 2025

Ibra Azhari Terjerat Narkoba

Ibra Azhari Sebagai Pengguna atau Pemakai Narkoba? Ini Jawaban Polisi

"Untuk sementara publik figur IA ini masih sebatas pemakai atau pengguna. Namun akan kami dalami lagi.

TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Ibra Azhari saat berasa di Direktorat Reserse Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Aktor Ibrahim Salahuddin alias Ibra Azhari kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba jenis sabu.

Adik artis Ayu Azhari itu diamankan petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dari rumahnya di Jalan Batu Merah I/43, RT 5/RW 2, Pejaten Timur, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Minggu (22/12/2019) dinihari.

Dari Ibra Azhari diamankan 1 gram sabu pesanan yang diantar oleh tersangka MH (43), seorang perempuan.

Selain itu diamankan pula dari rumah Ibra, 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan dan korek api yang dimodifikasi untuk membakar sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan dalam kasus yang melibatkan Ibra Azhari ini terdapat 6 tersangka lain atau totalnya ada 7 tersangka.

Yakni IS (45), MH (43) seorang perempuan, VNB (48), UW (42) dan H (55) juga seorang perempuan serta Ibra Azhari.

"Untuk sementara publik figur IA ini masih sebatas pemakai atau pengguna. Namun akan kami dalami lagi.

Sementara tersangka lainnya ada yang dipastikan pengedar narkoba," kata Yusri dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/12/2019).

Yusri menjelaskan penangkapan berawal dari dibekuknya tersangka IS berdasar laporan masyarakat di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu malam.

Konpers ungkap kasus narkoba dengan tersangka Ibra Azhari di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/12/2019).
Konpers ungkap kasus narkoba dengan tersangka Ibra Azhari di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/12/2019). (Warta Kota/Budi Sam Law Malau)

"Dari ponsel tersangka IS diketahui bahwa akan datang kurir sabu tersangka MH mengantar sabu narkotika ke IS. Saat MH datang ia langsung kami bekuk pula bersama IS," kata Yusri.

Dari keduanya didapati narkotika jenis Pil Happy Five 6 butir, 4 klip berisi sabu, satu plastik ukuran sedang berisi putau, dan satu buah alat hisap sabu.

"Dari pengembangan atas tersangka MH dan ponselnya, diketahui bahwa sabu yang ada padanya, ada pula yang sedang dipesan oleh publik figur IA (Ibra Azhari-Red). Karenanya kita kembangkan lagi ke sana," kata Yusri.

Baca: Selain Ibra Azhari, Ada 7 Tersangka Lain yang Terlibat Jaringan Narkoba

Baca: Sempat Rehabilitasi Sebelum Ditangkap Keempat Kalinya, Keluarga Menyangka Ibra Azhari Sudah Sembuh

Kemudian kata Yusri pihaknya melakukan control delivery atau membawa MH ke rumah Ibra Azhari di Jalan Batu Merah I/43, Rt 005/002, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Di rumahnya itulah IA kami amankan. Ia sempat mengunci diri di dalam rumah dan tak mau menemui petugas. Namun kami dibantu ketua RT setempat dan berhasil mengamankan IA," kata Yusri.

Saat diamankan kata Yusri, Ibra sedang seorang diri di rumahnya. "Ia hanya bersama dengan beberapa penjaga rumah," kata Yusri.

Ibra Azhari kembali ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).(
Ibra Azhari kembali ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2019).( (KOMPAS.com/DIENDRA THIFAL RAHMAH)

Selain itu kata Yusri dari MH, pihaknya juga melakukan pengembangan hingga berhasil membekuk VNB, UW, dan seorang perempuan H di Jalan Mandala Selatan Raya, No 34, Rt 05/04, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Dari mereka disita barang bukti 1 klip sabu, 11 pil happy five, 2 buah timbangan elektrik, 2 buah alat hisap sabu, 2 buah cangklong, 3 klip pastik sedang berisi plastik-plastik kosong, 1 buah lampu berisi plastik-plastik kosong dan 2 buah sendok sabu terbuat dari sedotan yang diruncing.

"Jadi totalnya ada 7 tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari pengedar dan pemakai. Yang kami hadirkan di sini hanya 4 tersangka, karena tiga tersangka lain masih didalami untuk mengetahui pemasok sabu ke mereka atau bandat di atas mereka," katanya.

Baca: Rekam Jejak Kasus Narkoba Ibra Azhari, Sempat Divonis 15 Tahun dan Dipenjara di Nusakambangan

Baca: Aktor Ibra Azhari Kembali Tertangkap karena Kasus Narkoba

Wadirresnarkoba AKBP Sapta Maulana Marpaung mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap bandar diatas MH, kurir sabu Ibra Azhari.

"Semua tersangka yang dibekuk positif narkoba termasuk publik figur IA. Ini masih kami dalami untuk mengungkap bandar diatas mereka," kata Sapta.

Karena perbuatannya kata Sapta mereka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.(Budi Sam Law Malau)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kronologi Penangkapan Ibra Azhari Bersama 6 Tersangka Lainnya, Sementara Masih Sebatas Pengguna,

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan