Kamis, 4 September 2025

Ahmad Dhani Bebas

Raganya Terkurung di Penjara, Ahmad Dhani Merasa Otaknya Bekerja Maksimal

Ahmad Dhani sudah mendapat remisi atau potongan masa hukuman selama satu bulan untuk kasus ujaran kebencian.

Penulis: Nurul Hanna
Editor: Hendra Gunawan
Instagram @alghazali7
Safeea menangis menyambut kebebasan ayahnya, Ahmad Dhani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurul Hanna

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ahmad Dhani berterima kasih kepada pelapor yang telah menjebloskannya ke penjara.

Selama berada di penjara, Dhani merasakan otaknya justru bekerja lebih optimal, meski raganya terkurung.

"Saya sangat berterimakasih kepada pelapor, kepada polisi, jaksa dan hakim. Karena setelah saya lalui seama 11 bulan, ternyata penjara itu adalah anugerah terbesar yang pernah saya terima selain keluarga saya," katanya saat menggelar jumpa pers di kediamannya di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (30/12/2019).

Baca: Tangis Safeea Sambut Kebebasan Ahmad Dhani dari Penjara, Dibalas Peluk & Cium Ayahnya

Baca: Akhirnya Bebas, Ahmad Dhani Sebut Selama di Penjara Dapat Hal Positif hingga akan Buat Film

Baca: Ahmad Dhani Banyak Alami Hal Luar Biasa Selama Dipenjara, Berencana akan Buat Film

Selama 11 bulan di balik jeruji besi, Dhani merasakan banyak hal positif.

Meski raganya tak bisa berpergian, ia justru merasa mendapatkan banyak inspirasi.

"Ketika badan saya di penjara ternyata yang bekerja otak saya. Di situlah saya merasakan brain power itu bisa optimal ketika badan kita enggak bergerak. Jadi kalaun di luar saya banyak mengutip hal di luar," kata dia.

"Ketika di dalam penjara saya mengutip sesuatu dan hikmah di dalam nurani, hati dan jiwa. Saya semakin bisa menyelam," ungkap ayah 5 anak itu.

Dhani pun telah merencanakan akan segera menggarap sebuah buku sejarah tentang Indonesia.

Ahmad Dhani sudah mendapat remisi atau potongan masa hukuman selama satu bulan untuk kasus ujaran kebencian.

Dari sebelumnya dijadwalkan bebas pada Januari 2020 menjadi Desember 2019. Sementara untuk kasus 'vlog idiot' di Surabaya, ia menjalani masa hukuman percobaan selama 6 bulan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan