Selasa, 9 September 2025

Update Kasus Seungri Eks BIGBANG, Dijerat 7 Kasus Kriminal hingga Ada Perintah Penahanan

Fakta terbaru kasus Seungri yang kini dijerat dengan tujuh dakwaan. Penuntut ajukan surat perintah penahanan ke eks BIGBANG.

Soompi
Soal Seungri BIGBANG yang memutuskan pensiun dari dunia hiburan, YG Entertainment: Ia bahkan sekarang merasa lebih tertekan. 

TRIBUNNEWS.COM - Fakta terbaru kasus Seungri yang kini dijerat dengan tujuh tuduhan. Jaksa penuntut ajukan surat perintah penahanan ke eks BIGBANG.

Kasus yang menjerat Seungri eks BIGBANG terus bergulir.

Terbaru jaksa penuntut mengajukan permintaan surat perintah penahanan pra peradilan untuk Seungri.

Dikutip dari Soompi, Kantor Kejaksaan Distrik Seoul mengajukan permintaan untuk surat perintah penahanan pra peradilan untuk Seungri dengan tujuh tuduhan.

Seungri
Seungri (THE KOREA HERALD/ASIA NEWS NETWORK/OCK HYUN-JU)

 Akhiri Hiatus Pasca Wajib Militer, BIGBANG Bakal Tampil di Coachella 2020, Tak Ada Seungri

 Selain Seungri, Ini Idol KPOP yang Mundur dari Grup Sepanjang 2019, Alasan Narkoba hingga Chat Mesum

Rekan G-Dragon tersebut dijerat dengan tuduhan perjudian, pelanggaran Undang-Undang terkait transaksi valuta asing, pembelian dan mediasi layanan prostitusi.

Seungri juga dijerat dengan tuduhan pelanggaran UU Sanitasi Makanan, penggelaan dan pelanggaran UU Kasus khusus tentang hukuman serta kejahatan seksual.

Sebelumnya penuntut juga pernah mengajukan surat perintah penahanan kepada Seungri di bulan Mei 2019 silam.

Waktu itu Seungri dijerat dengan lima tuduhan.

Namun pengadilan membatalkan permintaan surat perintah tersebut dengan alasan kasusnya belum masuk ke penuntutan atau dilimpahkan ke kejaksaan.

Permintaan surat perintah penahanan untuk Seungri tersebut akan dibahas di pengadilan yang digelar pada 13 Januari mendatang.

Halaman 2 ==========>

Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan