Selasa, 26 Agustus 2025

Penghinaan di Media Sosial

Hakim Sebut Fairuz A Rafiq Trouble Maker, Galih Ginanjar, Rey, dan Pablo Benua 'Tak Dimaafkan'

Dalam sidang tersebut, Fairuz beberapa kali terlihat menitikan air mata ketika menceritakan kronologi bagaimana video ikan asin itu tersebar.

Tribunnews/Herudin
Trio terdakwa kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin 

"Saya mengingatkan ya, Mbak Fairuz, kalau saudara mau ribut jangan di persidangan ini," ucap hakim ketua Djoko Indiarto, dikutip dari Grid.ID.

Menurut Fairuz, sikap dan cara kuasa hukum dari trio ikan asin itu kurang tepat dalam menyampaikan pertanyaan kepadanya.

Fairuz juga merasa terintimidasi mendengar pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan oleh kuasa hukum Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar.

"Nah itu pak pengacara bisa ngomong lembut," kata Fairuz A Rafiq kepada salah satu kuasa hukum trio ikan asin.

Setelah itu, sontak majelis hakim pun mengatakan bahwa Fairuz pun bisa menjadi masalah jika dirinya tak bisa mengontrol emosi di muka persidangan.

"Kamu (Fairuz) ini juga trouble maker, jawab aja apa yang ditanyakan jangan mengomentari, apa harus ditunda dulu?"

"Nanti kamu emosi, pengacara emosi, hakim emosi, nanti kami emosi mengganggu putusan," ungkap Djoko Indiarto kepada Fairuz.

Setelah mendapatkan peringatan keras dari ketua majelis hakim, barulah Fairuz bisa mulai tenang dalam menjawab setiap pertanyaan.

Artikel ini telah tayang di Suar.id dengan judul Jadi Sosok yang Paling Dirugikan dalam Kasus Video Ikan Asin, Fairuz A Rafiq Justru Disebut Trouble Maker oleh Hakim di Persidangan 

Sumber: Suar.id
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan