Jumat, 22 Agustus 2025

Lucinta Luna Terjerat Narkoba

3 Fakta Lucinta Luna Terjerat Narkoba: Empat Orang Diamankan, Ditemukan Ekstasi dan Obat Penanang

Artis Lucinta Luna ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Instagram/gebby.vesta_
Unggahan terkait penangkapan sosok yang diduga sebagai Lucinta Luna terkait dugaan kepemilikan narkoba. 

TRIBUNNEWS.COM - Artis Lucinta Luna ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba.

Hal itu diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

"Iya benar (Lucinta Luna diamankan atas dugaan narkoba)," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (11/2/2020).

Baca: Penampakan Lucinta Luna di Kantor Polisi, Hasil Tes Urine Positif Psikotropika

Berikut rangkuman fakta penangkapan Lucinta Luna terkait dugaan penyalahgunaan.

Ditemukan 3 Butir Ekstasi

Dikutip Kompas.com, Lucinta Luna diamankan di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi menemukan tiga butir narkoba jenis ekstasi di sebuah keranjang sampah.

Selain itu, ditemukan pula dua jenis obat dari tas Lucinta Luna, yakni tramadol dan Riklona.

Obat tersebut merupakan obat penenang dan masuk dalam golongan tiga psikotropika.

"Ada dua jenis obat dari tas Lucinta Luna, pertama tramadol dan Riklona. Ini adalah obat penenang dan masuk golongan psikotropika," kata Yusri.

Baca: Kabar Lucinta Luna Diringkus Polisi karena Kasus Narkoba, Kepolisian Buka Suara dan Ungkap Hal Ini

Baca: Polisi Dalami Kasus Narkoba yang Jerat Lucinta Luna

Polisi Amankan 3 Orang

Selain mengamankan Lucinta Luna, Polisi juga mengamankan tiga orang lainnya.

Tiga orang tersebut, masing-masing berinisial H, D dan N.

Saat ini Lucinta Luna masih menjalani pemeriksaaan di Polres Jakarta Barat guna mengetahui kepemilikan ekstasi tersebut.

Sebab, menurutnya belum ada yang yang mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan