Kamis, 28 Agustus 2025

Lucinta Luna Terjerat Narkoba

5 Update Kasus Lucinta Luna Usai Ditangkap, Ditahan di Sel Khusus Hingga Paspor Tertulis Pria

Berikut 5 fakta terbaru setelah Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi seperti yang dilansir TribunStyle.com dari berbagai sumber.

Penulis: Ika Putri Bramasti I R I P
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Lucinta Luna di Polres Metro Jakarta Barat, Slipi Kamis (13/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Lucinta Luna ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Barat pada Selasa (11/2/2020) sekitar pukul 01.30 WIB, di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat.

Ia ditangkap bersama tiga orang lainnya.

Namun, hanya Lucinta Luna yang positif mengonsumsi psikotropika.

Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba
Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba (YouTube KH Infotainment, Instagram Lucinta Luna)

 Lucinta Luna Jadi Tersangka Kasus Narkoba, Kekasih Abash Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

 Rumitnya Proses Hukum Lucinta Luna, Jenis Kelamin di KTP dan Paspor Berbeda, Ini Penjelasan Dukcapil

Hal ini pun disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Lucinta dijadikan tersangka setelah positif mengonsumsi psikotropika. 

"LL positif (narkotika) dan sudah ditetapkan tersangka," ujar Yusri dalam konferensi pers yang digelar di Polres Jakarta Barat, Rabu (12/2/2020).

"Tiga orang lainnya kami jadikan saksi," ujar Yusri.

Lucinta Luna terancam Pasal 62 juncto 71 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Ancamannya empat tahun penjara," kata Yusri.

Berikut 5 fakta terbaru setelah Lucinta Luna ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi seperti yang dilansir TribunStyle.com dari berbagai sumber.

1. Barang Bukti, Ada Obat Penenang

Lucinta Luna terjerat narkoba
Lucinta Luna terjerat narkoba (Instagram @lucintaluna / Awan Potret)

HALAMAN SELANJUTNYA ================================>

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan