Preman Bawa Celurit Paksa Sejoli Berzina di Hadapannya, Polres Sumenep Ungkap Kasus Pemerasan
Fakta baru juga terkuak. Ternyata si preman sudah berulang kali memeras pasangan kekasih yang tepergok berpacaran di sekitaran Bandara Trunojoyo.
Editor:
Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Seorang preman memaksa pasangan kekasih berzina di hadapannya. Kejadian itu berlangsung di sekitar bandara Trunojoyo, Sumenep, Madura.
Pasangan kekasih itu dipaksa berhubungan badan karena tidak mampu membayar 'uang damai' sebesar Rp 10 juta yang diminta si preman.
Polisi turun tangan menangkap pelaku dan akhirnya terungkap kronologi lengkap kejadian tersebut.
Fakta baru juga terkuak. Ternyata si preman sudah berulang kali memeras pasangan kekasih yang tepergok berpacaran di sekitaran Bandara Trunojoyo.
Baca: Pelaku Perkosaan Anak Tiri di Tulungagung Divonis 15 Tahun Penjara, Korban Curhat di Buku Prakarya
Preman di Sumenep itu diketahui berinisial MR (45), sedangkan sepasang kekasih tersebut berinisial FA dan FN.
MR (45) warga Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Madura.
Baca: Dipastikan Tampil di Panggung Konser Ronan Keating Jadi Comeback Show BCL di Tengah Duka

Sedangan pasangan kekasih itu berasal dari Desa Kolor, Kecamatan/Kota Sumenep.
Tersangak MR ini diduga memeras pemuda yang sedang pacaran, tepatnya pada hari Minggu (9/2/2020) pukul 20.00 WIB di sekitar Bandara Trunojoyo Sumenep.
Kisah pahit ini bermula ketika FA dan FN sedang pacaran di lokasi kejadian, lantas didatangi MR sambil membawa celurit.
Sang preman memeras kedua korban senilai Rp 10 juta karena terpergok pacaran di tempat tidak semestinya.
Karena kedua korban tidak mampu memenuhi keinginan sang preman, maka FA dan FN dipaksa melakukan hubungan badan di hadapannya.
"Awalnya tersangka MR menghampiri kedua korban yang sedang berpacaran dengan membawa sebilah celurit."
"Kemudian tersanga MR langsung mengambil kontak sepeda motor korban," kata Kapolres Sumenep, AKBP Deddy Supriadi, Rabu (26/2/2020).
Tersangka MR, katanya, menanyakan pada korban sedang apa di tempat tersebut dan saat menjawab sedang duduk saja, tersangka langsung minta uang awalnya Rp 10 juta.
Setelah korban mengatakan tak punya uang, sehingga tersangka MR ini menyuruh korban untuk berhubungan badan.
"Apabila kedua koran ini tidak menuruti permintaan tersangka MR, maka diancam akan memanggil kepala desa dan warga sekitar," katanya.
"Dan tersangka posisinya waktu peristiwa itu memegang sebilah celurit, karena korban FA dan FN merasa ketakutan.
Baca: Erix Soekamti Resmi Menikah Lagi, Ini Kata Manajernya
Mereka akhirnya menuruti keinginan tersangka untuk berhubungan badan yang ditonton oleh MR," terangnya.
Tak cukup di situ, setelah menuruti keinginan tersangka MR, korban harus memilih sejumlah pilihan jika ingin bebas.
Pertama harus membayar uang Rp 10 juta, dan kedua korban harus membayar uang Rp 3 juta dan pacar korban FN harus berhubungan badan dengan tersangka.
"Karena korban merasa takut, korban harus membayar uang Rp 10 juta dan berjanji akan membayar besok sore.
Dan tersangka meminta dua Hp milik FA dan FN ini sebagai jaminan," kata Deddy Supriadi.
Seteleh dua Hp milik korban diambil oleh tersanga MR, kemudian tersangka membebaskan FA dan FN untuk pulang.
"Atas kejadian itu, korban melaporkan pada kami dan dengan mendasari tersangkaan pasal 368 KUHP dan pasal 289 KUHP.
"Dari itu barang siapa dengan melawan hukum, melakukan pemerasan dan mengancam dengan kekeran dan berikutnya memaksa untuk bersetubuh diancam hukuman penjara 9 tahun," tegasnya.
Dalam pemeriksaan, MR mengaku pada polisi kerap memeras muda-mudi yang berpacaran di lokasi tersebut.
"Motifnya ekonomi dan yang bersangkutan ini kerja sebagai petani.
Jadi saat lihat ada yang pacaran, lanhsung didekati dan diperas," katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka MR dijerat dengan pasal 368 dan 289 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman 9 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Gadis Madura Ditonton Berzina dengan Pacar di sekitar Bandara Trunojoyo, Ini Kronologi Lengkapnya