Kamis, 28 Agustus 2025

Kabar Artis

Pria yang Ancam Culik dan Perkosa Syifa Hadju Berhasil Diamankan Polisi di Jawa Tengah

Pria yang melakukan ancaman akan menculik dan memperkosa artis Syifa Hadju di Instagram berhasil diamankan oleh Kepolisian Tangerang Selatan.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktris Syifa Hadju berpose untuk difoto saat dijumpai di Jakarta, Rabu (12/6/2019). Di tengah kesibukannya di dunia seni peran, Syifa Hadju tak ingin meninggalkan pendidikannya. Ia berencana kuliah di tahun 2020. Awalnya, Syifa berkeinginan melanjutkan kuliahnya di luar negeri. Hanya saja, sang bunda tak memberi izin lantaran jauh dari orang tua. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Pria yang melakukan ancaman akan menculik dan memperkosa artis Syifa Hadju di Instagram berhasil diamankan oleh Kepolisian Tangerang Selatan.

Diketahui pria yang melakukan ancaman terhadap Syifa tersebut berinisial HA (25).

Pelaku berhasil ditangkap di kediamannya di kawasan Karanganyar, Jawa Tengah pada Minggu (1/2/2020).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan, Senin (2/3/2020).

"Tersangka sudah kita amankan di kawasan Jawa Tengah yang merupakan rumah pribadinya," kata Iman seperti dikutip dari Kompas.com.

Syifa Hadju didampingi kuasa hukum mendatangi Mapolres Tangerang Selatan, kawasan Serpong, Jumat (28/2/2020).(KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)
Syifa Hadju didampingi kuasa hukum mendatangi Mapolres Tangerang Selatan, kawasan Serpong, Jumat (28/2/2020).(KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA) (Kompas.com)

Iman mengatakan, pelaku melakukan pengancaman terhadap Syifa Hadju melalui media sosial Instagram yang ada di ponsel pribadinya.

Terkait motif pelaku, hingga saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Motif masih kita dalami apa yang menjadi dasar tersangka melakukan pengiriman bernada ancaman yang mengandung unsur kesusilaan, terangnya.

Dari hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Ponsel Xiaomi.

Diberitakan sebelumnya, Syifa Hadju mengaku mendapat ancaman melalui direct message di akun Instagram pribadinya.

Syifa mengatakan, kejadian tersebut sudah terjadi sejak beberapa bulan lalu.

Namun, semakin ke sini, teror yang ia terima semakin serius dan membuatnya takut.

"Makin lama ancamannya makin parah dan enggak cuma ke aku doang sampai ke ibu aku, asisten aku," kata Syifa sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari Kompas.com.

Baca: Diancam Akan Diperkosa, Syifa Hadju Ketakutan hingga Takut Bertemu Orang Tak Dikenal

Baca: Tak Lagi Jadi Kekasih, Syifa Hadju Masih Simpan Kalung Emas Pemberian Angga Yunanda

Termasuk juga kontak yang ada di akun Instagram Syifa turut menjadi sasaran.

Syifa sudah berusaha mencegah ancaman tersebut dengan memblokir akun pelaku yang menerornya.

Tetapi pelaku tak jera dan tetap meneror diduga dengan akun lain.

"Aku juga malas sebenarnya kayak enggak penting, enggak penting."

"Cuma karena ini ancamannya sudah terlalu parah buat aku, makanya aku ngelapor," terang Syifa.

Setelah berbulan-bulan, Syifa kemudian memutuskan untuk melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolres Tangerang Selatan, Kawasan Serpong, Jumat (28/2/2020).

Mengutip dari Kompas,com. Syifa membuat laporan tersebut didampingi oleh sang ibu, Shendy Hadju dan Sandy Arifin selaku kuasa hukum.

Dalam membuat laporan itu, Syifa dimintai keterangan oleh pihak kepolisian hingga 5 jam lamanya.

Baca: Syifa Hadju Lapor Polisi, Ancaman Penculikan dan Pemerkosaan Terhadapnya Keterlaluan

Baca: Nagita Slavina Keguguran, Raffi Ahmad Ungkap Respons sang Anak, Rafathar Beri Perlakuan Ini ke Gigi

Setelah itu, Syifa akhirnya melaporkan terduga pelaku dengan nomor laporan teregistrasi TBL/232/K/II/2020/SPKT/Res Tangsel.

Laporan tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono.

"Ada laporan dari saudari kita SH terkait adanya ancaman yang dilakukan dalam media sosial Instagram."

"Dari saudara SH juga dengan satu saksi, yaitu orangtuanya sendiri juga sudah kami mintai keterangan untuk klarifikasi terkait kasus tersebut," kata Muharram.

Dengan laporan tersebut, terduga pelaku terancam dijerat Pasal 45 Ayat 1 Huncto Pasal 27 Ayat 1 atau Pasal 45 B Juncto Pasal 29 Tentang UU ITE.

"Karena di situ ada beberapa kata-kata yang bisa dikategorikan sebagai bentuk kesusilaan."

"Dengan ancaman 6 tahun dan denda Rp 1 miliar Juncto Pasal 45 B di mana di situ ada kata-kata mengamcam dengan denda Rp 750 juta dan penjara 4 tahun," ungkapnya.

Sementara itu, Syifa mengatakan, ia lebih tenang setelah ada laporan ini.

Menurutnya, setidaknya ada tindak lanjut secara hukum pada keluarga terduga pelaku yang melakukan ancaman kepada dirinya.

"Karena aku ini sudah alami proses yang cukup panjang untuk mendiskusikan ini sama orangtua aku."

"Bang Sandy sebagai lawyer jadi mungkin Insyaallah ini keputusan yang tepat," kata Syifa.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana Saputri) (Kompas.com/Muhammad Isa Bustomi/Andika Aditia/Rintan Puspita Sari)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan