Sabtu, 6 September 2025

Fakta Lengkap Kasus Narkoba Ririn Ekawati, Hasil Tes Negatif Namun Disebut Ikut Gunakan Happy Five

Kabar penangkapan Ririn Ekawati terkait kasus narkoba sempat menghebohkan banyak orang. Berikut ini 5 fakta lengkap penangkapan Ririn Ekawati.

Editor: Asytari Fauziah
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Ririn Ekawati (38) terlihat keluar dari ruang pemeriksaan Polres Metro Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Senin dan dibawa ke Lido. 

TRIBUNNEWS.COM Kabar penangkapan Ririn Ekawati terkait kasus narkoba sempat menghebohkan banyak orang.

Namun setelah dilakukan tes narkoba, ternyata hasilnya negatif.

Berikut ini 5 fakta lengkap penangkapan Ririn Ekawati terkait kasus narkoba.

Polres Jakarta Barat menangkap artis peran Ririn Ekawati terkait kasus dugaan narkoba.

 Ririn Ekawati Bantah Tudingan Kuasai Harta Mendiang Suami, Ungkap Alasan Nikahi Ferry Meski Leukimia

Tidak sendiri, polisi juga menangkap dua orang lainnya berinisial ITY (asisten Ririn) dan DN (teman dari ITY) di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan, Sabtu (7/3/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.

1. Barang bukti yang disita

Polisi saat menunjukan barang bukti narkoba dari penangkapan Ririn Ekawati dan asistennya di Polres Jakarta Barat, Senin (8/3/2020).
Polisi saat menunjukan barang bukti narkoba dari penangkapan Ririn Ekawati dan asistennya di Polres Jakarta Barat, Senin (8/3/2020). (TribunJakarta/Elga Hikari Putra)

 Ditemukan 30 Butir Pil Happy Five saat Ririn Ekawati Diamankan, Tapi Hasil Urine Negatif Narkoba

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Audie Sonny Latuheru mengatakan, saat penggeledahan, polisi menyita 38 butir happy five.

"Kita menemukan 38 butir happy five," katanya saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Minggu (8/2/2020).

2. Ditangkap bersama dua yang lain

Rupanya Ririn tidak sendiri, polisi juga mengamankan dua orang yang lain.

HALAMAN SELANJUTNYA ==============>

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan