Rabu, 8 Oktober 2025

Penghinaan di Media Sosial

Hari Ini Sidang Putusan Kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Ikuti dari Tahanan

Senin (13/4/2020) hari kasus ikan asin yang menyeret Galih Ginanjar, Pablo Benua dan Rey Utami memasuki babak baru.

Tribunnews/Herudin
Trio terdakwa kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin 
Halaman 0 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved