Naufal Samudra Terjerat Narkoba
Hasil Tes Urine Negatif Narkoba, Naufal Samudra Sudah Laksanakan Tes Rambut dan Darah
Aktor tanah air, Naufal Samudra telah lakukan tes rambut dan darah setelah urine dinyatakan negatif narkoba.
Penulis:
Febia Rosada Fitrianum
Editor:
Whiesa Daniswara
Sementara berdasarkan Pasal 112 ayat 1, Naufal bisa mendapatkan hukuman penjara minimal 4 tahun.
Dan paling banyak penjara selama 12 tahun.
Baca: Tio Pakusadewo Konsumsi Narkoba Lagi, Ditemukan Ganja 18 Gram dan Alat Hisap Sabu saat Penggeledahan
Baca: Keterangan Polisi Soal Penangkapan Tio Pakusadewo, Artis Senior Beli Barang Haram Sebulan 2 Kali
"Pasal yang dikenakan terhadap yang bersangkutan adalah Pasal 114 ayat 1," jelas Kompol Ronaldo.
"Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika."
"Ancaman hukumannya kalau di pasal 114 itu minimal 5 tahun maksimal 20 tahun," ucap dia.
"Kalau di pasal 112 minimal 4 tahun maksimal 12 tahun," ujarnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)