Minggu, 24 Agustus 2025

Kabar Artis

Ibunda Naufal Samudra Menjenguk ke Polres, Terpukul dan Tetap Berikan Nasihat untuk sang Anak

Ibunda Naufal Samudra, Lenny Ratnasari, tetap memberikan nasihat untuk sang anak yang kini mendekam di penjara karena kasus narkoba.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Tiara Shelavie
(Dokumentasi Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat)
Pemain sinetron Naufal Samudra terlihat sedang menjalani pengambilan sample darah untuk membuktikan kadar narkoba dalam tubuhnya di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (13/4/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Ibunda Naufal Samudra, Lenny Ratnasari, tetap memberikan nasihat untuk sang anak yang kini mendekam di penjara karena kasus narkoba.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (16/4/2020).

Ditemui di Polres Jakarta Barat, Lenny hanya mengungkapkan beberapa kalimat.

Baca: Alasan Naufal Samudra Gunakan Ganja Sintetis Liquid, Alami Kesulitan Tidur

Kuasa Hukum yang mendampingi, Simeon Sianipar, menuturkan ibunda Naufal masih terpukul dengan kejadian yang dialami anaknya.

Dengan menggunakan masker, Lenny mengaku senang dapat melihat anaknya.

Kondisi Naufal saat ini dikabarkan dalam kondisi sehat.

Ibunda Naufal Samudra, Lenny Ratnasari, tetap memberikan nasihat untuk sang anak yang kini mendekam di penjara karena kasus narkoba.
Ibunda Naufal Samudra, Lenny Ratnasari, tetap memberikan nasihat untuk sang anak yang kini mendekam di penjara karena kasus narkoba. (Tangkap layar kanal YouTube KH Infotainment)

Kemudian, sebagai seorang ibu, Lenny hanya dapat memberikan nasihat untuk Naufal.

Lenny menyampaikan, Naufal pasti mampu melewati ini semua.

Ibunda Naufal pastikan akan mencari yang terbaik dalam mengatasi kasus kali ini.

Baca: Naufal Samudra Gunakan Narkoba Jenis Ganja Sintetis Liquid, Pemakaian seperti Vape

"Saya cuma sebagai ibu, saya senang lihat anak saya cukup sehat itu yang pertama," ungkap Lenny.

"Saya cuma nasihatin untuk dia bisa ngelewatin hal ini."

"Kita akan cari yang terbaik aja semuanya," tambahnya.

Diketahui Naufal diamankan di rumahnya yang berada di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona menyebutkan Naufal kini telah berstatus sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Kamis (16/4/2020).

Dalam penggeledahan ditemukan dua botol kecil yang merupakan ganja sintetis liquid.

Kemudian dua botol itu disita oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti.

Baca: Berstatus Tersangka, Naufal Samudra Mengaku Beli Narkoba via Online Seharga Rp 800 Ribu

Baca: Hasil Tes Urine Negatif Narkoba, Naufal Samudra Sudah Laksanakan Tes Rambut dan Darah

Naufal juga telah resmi ditahan terkait kasus narkoba.

Diketahui, Naufal mengonsumsi barang haram itu seperti menggunakan vape.

"Yang pemakaiannya itu dikonsumsi seperti vape," terang Kompol Ronaldo.

"Jadi ada dua botol kecil yang kami amankan dan kemudian kami sita."

"Dan terhadap yang bersangkutan, saat ini sudah kami tahan di Polres Jakarta Barat," imbuhnya.

Pemain sinetron Naufal Samudra terlihat sedang menjalani pengambilan sample darah untuk membuktikan kadar narkoba dalam tubuhnya di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (13/4/2020). (Dokumentasi Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat)
Pemain sinetron Naufal Samudra terlihat sedang menjalani pengambilan sample darah untuk membuktikan kadar narkoba dalam tubuhnya di Polres Metro Jakarta Barat, Senin (13/4/2020). (Dokumentasi Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat) (istimewa)

Kompol Ronaldo menjelaskan, aktor kelahiran tahun 1999 itu mengalami kesulitan tidur.

Sehingga ia harus mengonsumi ganja sintetis liquid untuk membantunya beristirahat.

Naufal mengaku, dengan bantuan narkoba tersebut, ia menjadi lebih santai serta dapat tidur nyenyak.

"Namun kalau dari hasil pemeriksaan yang sudah muncul alasan yang bersangkutan memakai ini sering kesulitan tidur," terang Kompol Ronaldo.

Baca: Berstatus Pemakai, Tio Pakusadewo Terjerat Narkoba dengan Ancaman 20 Tahun Penjara

Baca: Tio Pakusadewo Sempat Bikin Janji Pada Sang Putri, Kini Tertangkap Lagi, Anaknya Pun Bingung

"Dan menurut pengakuan yang bersangkutan ini membantu lebih rileks dan bisa tidur," lanjutnya.

Meski demikian, hingga kini pihak kepolisian belum mengetahui sejak kapan Naufal mengonsumsi narkoba.

Kompol Ronaldo memastikan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk waktu penggunaan masih dalam pemeriksaan kami," tutur Kompol Ronaldo.

Dalam kasus ini Naufal akan dikenakan Pasal 114 ayat 1.

Kemudian apabila tidak terbukti akan memakai Pasal 112 ayat 1 Undang Undang nomor 35 tahun 2009.

Untuk ancaman penjara, dari Pasal 114 paling sedikit adalah 5 tahun.

Sedangkan paling banyak adalah 20 tahun.

Baca: Naufal Samudra Ungkap Penyesaln Sambil Terus Menunduk, Jangan Coba-coba Hal Haram

Baca: Terjerat Narkoba, Naufal Samudra: Semoga Kesalahan Saya Jadi Pelajaran

Sementara berdasarkan pasal 112 ayat 1, Naufal bisa mendapatkan hukuman penjara minimal 4 tahun dan paling banyak 12 tahun.

"Pasal yang dikenakan terhadap yang bersangkutan adalah Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," jelas Kompol Ronaldo.

"Ancaman hukumannya kalau di pasal 114 itu minimal 5 tahun maksimal 20 tahun."

"Kalau di pasal 112 minimal 4 tahun maksimal 12 tahun," ujarnya.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan