Rabu, 27 Agustus 2025

Kabar Artis

FAKTA Raya Kitty Gugat Cerai Suami, Dikabulkan tetapi Belum Resmi Bercerai hingga Tak Bahas Hak Asuh

Pemain sinetron Raya Nur Fitri Rahmadiana atau Raya Kitty menggugat cerai suaminya, Muhammad Abid Zia ke Pengadilan Agama Soreang Bandung.

Editor: bunga pradipta p
Instagram/rayanurfitrird
Pemain sinetron Raya Nur Fitri Rahmadiana atau Raya Kitty menggugat cerai suaminya, Muhammad Abid Zia ke Pengadilan Agama Soreang Bandung. 

TRIBUNNEWS.COM - Pemain sinetron Raya Nur Fitri Rahmadiana atau Raya Kitty menggugat cerai suaminya, Muhammad Abid Zia ke Pengadilan Agama Soreang Bandung.

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 1323/Pdt.G/2020/PA.Sor pada 17 Februari 2020. 

Sedangkan, sidang cerai perdana Raya Kitty dan Abid Zia berlangsung pada 24 Maret 2020.

Pengadilan Agama Soreang Bandung juga telah menggelar sidang putusan cerai Raya Kitty dengan Abid Zia pada Selasa, 21 April 2020.

Adapun Raya Kitty dan Abid Zia menikah pada 2018.

Berikut Tribunnews telah merangkum sejumlah faktanya:

Baca: Tampil Modis di Hari Raya Idul Fitri, Simak Daftar Perlengkapan Lebaran untuk Wanita

Raya Kitty dan Abid Zia
Raya Kitty dan Abid Zia (Instagram/rayanurfitrird)

Baca: Gugatan Cerainya Dikabulkan, Raya Kitty Resmi Berstatus Janda

Gugatan Dikabulkan

Gugatan cerai Raya Kitty terhadap Abid Zia telah dikabulkan Pengadilan Agama Soreang, Bandung. 

Humas Pengadilan Agama Soreang Bandung, Suharja membenarkan hal tersebut.

Suharja mengatakan, gugatan cerai Raya Kitty sudah diputuskan.

"Sudah (putusan cerai)," kata Suharja melalui sambungan telepon, Rabu (22/4/2020), dilansir oleh Kompas.com.

Putusan Pengadilan Belum Final

Baca: Bintang Sinetron Raya Kitty Gugat Cerai Suami

Baca: Banyak Kerjaan Selvi Kitty Ditunda karena Covid-19, Termasuk Rencana Bisnis di Ramadan Tahun Ini

Meski begitu, Suharja menyampaikan bahwa putusan tersebut belum final.

Sebab, sidang putusan cerai Raya Kitty itu tidak dihadiri oleh pihak tergugat, Abid Zia.

Ia menambahkan, putusan yang belum inkrah lantaran masih menunggu salah satu pihak yang tidak hadir.

"Belum final karena masih menunggu salah satu yang tidak hadir itu melalukan upaya hukum atau tidak," kata Suharja.

Suharja menyebut, terkait hal tersebut, pihaknya harus memberitahu kepada Abid Zia.

Diberi Waktu 14 Hari

Baca: Belum Genap 2 Tahun Menikah, Raya Kitty Dikabarkan Gugat Cerai Suami dan Hapus Foto Bersama

Baca: Sempat Ragu, Selvi Kitty Sebut Bukan Suntik Putih yang Sebabkan Anaknya Derita Kawasaki

Oleh karena itu, Suharja mengatakan, Abid Zia diberikan waktu selama 14 hari sejak surat pemberitahuan putusan cerai diterimanya.

Ia berujar, jika tidak ada upaya hukum selama 14 hari barulah putusan pengadilan tersebut Berkekuatan Hukum Tetap (BHT).

Sehingga, apabila putusan BHT berarti sudah dinyatakan resmi bercerai.

"Kalau tidak melalukan upaya hukum berarti sudah BHT dan sudah resmi bercerai," ucap Suharja.

Diketahui, Abid Zia tidak hadir pada sidang tersebut.

Sementara Raya Kitty hadir dengan didampingi pengacaranya.

"Iya (Raya Kitty hadir), datang itu didampingi oleh kuasa hukumnya," ujar Suharja.

Baca: Arya Satria Claproth Kecewa Karen Pooroe Absen di Sidang Cerai Mereka

Baca: 3 Tahun Cerai, Nafa Urbach Penuhi Permintaan Zack Lee dan Nyanyikan Lagu Ini, Kode Rujuk?

Tak Bahas Hak Asuh Anak

Kuasa hukum Raya Kitty, Chandra Ramadhani Perdana juga menjelaskan, dalam sidang perceraian itu kliennya tidak membahas tentang hak asuh anak.

Dari pernikahan Raya Kitty dan Abid Zia dikaruniai seorang anak yang masih bayi.

Chandra mengatakan, hak asuh anak tetap akan diberikan kepada Raya Kitty sesuai dengan Undang-undang.

"Hanya perceraian saja. Kalau anak, kan, umurnya masih sekitar lima bulan."

"Kalau menurut UU di bawah 12 tahun tetap itu hak asuh ke ibu," kata Chandra saat dihubungi wartawan, Rabu (23/4/2020), dikutip dari Kompas.com.

Raya Kitty menyebut, hak asuh anak dan sidang perceraian itu memang berbeda.

Ia hanya menggugat cerai dan tak mempermasalahkan hak asuh anak.

Lebih lanjut, Raya menegaskan, gugatan yang diajukannya ini murni urusan peceraian.

"Tapi kan memang terpisah, perceraian dan hak asuh anak dipersidangan terpisah ini untuk urus perceraian saja."

"Pure gugatan cerai saja," ujar Raya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Baharudin Al Farisi/Ira Gita Natalia Sembiring)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan