Jadi Tahanan Dwi Sasono Jalani Rapid Test, Begini Hasilnya
Artis peran ini telah menjalaninya dan oleh tim medis, suami dari penyanyi Widi Mulia ini dinyatakan negatif dari virus corona.
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Sebagai tahanan polisi, aktor Dwi Sasono harus turut menjalani protokol kesehatan yang berlaku yaitu ikut menjalani rapid test Covid-19.
Artis peran ini telah menjalaninya dan oleh tim medis, suami dari penyanyi Widi Mulia ini dinyatakan negatif dari virus corona.
Dwi Sasono tertangkap oleh polisi karena kepemilikan narkoba jenis ganja.
Pihak Polres Metro Jakarta Selatan pun sudah menjelaskan semua proses bagaimana Dwi Sasono menjalani pemeriksaan dan rapid test.
Seperti dilansir dari Kompas.com, artis Dwi Sasono kini masih ditahan di Polres Jakarta Selatan.
Baca: Kejagung Tahan 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Danareksa
Baca: Chord Gitar Satu Hati Sampai Mati - Thomas Arya: Walau Menangis Pilu Hati Ini Sayang Ku akan Tetap
Baca: Arsenal Siap Incar Moussa Dembele Jika Gagal Mempertahankan Pierre-Emerick Aubameyang
Ia ditahan Polres Jakarta Selatan karena penyalahgunaan narkoba berjenis sabu.
Meski begitu pihak Polres Jakarta Selatan menyatakan kondisi Dwi Sasono dalam keadaan sehat dan terbabas dari Covid-19.
Sementara kasus Narkoba masih dalam proses.
Pihak kepolisian menyebut bahwa kondisi suami penyanyi Widi Mulia itu baik-baik saja.
“Kondisinya (Dwi Sasono) masih sehat-sehat saja,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono di Polres Jakarta Selatan, Rabu (3/6/2020).
Jalani rapid test
Sebagai prosedur kesehatan Covid-19, Dwi Sasono juga telah menjalani rapid test.
Nah, hasil dari pemain sitkom Tetangga Masa Gitu dinyatakan negatif dari Virus Corona.
Selain itu, Dwi Sasono telah menjalani asesmen dan hasilnya baru akan diumumkan pekan depan.
“Dan untuk tersangka DS pun tadi kami laksanakan rapid test untuk Covid-19. Dan hasilnya memang negatif ya,” ucap Budi Sartono.
“DS sendiri kemarin juga sudah dilaksanakan asesmet oleh BNNK. Untuk haislnya kami masih menunggu,” ujar Budi Sartono menambahkan.
Adapun, Dwi Sasono ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, pada 26 Mei 2020.
Dwi Sasono diamankan dengan barang bukti 16 gram ganja. Atas perbuatan ini, Dwi Sasono terancam dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Setelah Diperiksa Ternyata Dwi Sasono Negatif Begini Penjelasan Pihak Polres Jakarta Selatan