Dwi Sasono Terjerat Narkoba
Hampir Dua Minggu Dipenjara, Dwi Sasono Kabarnya Sudah Bertemu Widi Mulia Istrinya
Hampir dua minggu Dwi Sasono (40) mendekam di penjara karena dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Widi Mulia sudah menjengukny
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hampir dua minggu aktor Dwi Sasono (40) mendekam di penjara atas kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Kabarnya, ia sudah bertemu Widi Mulia sang istri.
Sebelumnya, beredar kabar kalau Dwi Sasono belum dibesuk istrinya, penyanyi Widi Mulia selama mendekam di penjara.
Akan tetapi, kabar baru menyebutkan kalau Widi Mulia sudah membesuk sang suami, Dwi Sasono di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan, yang disampaikan kuasa hukumnya, Aris Marasabessy.
"Sebenarnya bukan ranah saya membahas ini. Cuman, setau saya, (Widi Mulia) sudah besuk DS (Dwi Sasono)," kata Aris Marasabessy, kuasa hukum Dwi Sasono ketika ditemui di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2020).
Aris mengatakan kalau ia tidak tahu pasti apakah Widi yang juga personil B3 itu sering membesuk Dwi Sasono di dalam penjara.
"Saya kurang tau ya kalau sering apa tidak dan kapannya dia (Widi) membesuk. Cuman setahu saya sudah besuk DS," ucapnya.
Baca: Widi Mulia Dapat Banyak Pelajaran Baru dari Tertangkapnya Dwi Sasono, Jadi Tahu Hukum dan Keuangan
Baca: 7 Tahun Lalu Terjerat Narkoba, Raffi Ahmad Semangati Anak-anak Dwi Sasono, Om Pernah Kena Musibah

Hanya saja Aris mendapatkan info kalau Widi Mulia sudah membesuk Dwi Sasono di penjara seminggu lalu.
"Cuman sih yang saya dapat informasi mba Widi sudah dua kali besuk," ujar Aris Marasabessy.
Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, 26 Mei 2020 pukul 20.00 WIB.
Dari penangkapan tersebut, polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 16 hram dari tangan Dwi Sasono.
Atas perbuatannya, Dwi Sasono dijerat dengan pasal 114 subsider 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun kurungan penjara.