Ini yang Meringankan Tuntutan Jaksa Terhadap Nikita Mirzani
Presenter Nikita Mirzani (34) dituntut hukuman penjara tanpa menjalani hukuman langsung, dengan masa percobaan 12 bulan.
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Presenter Nikita Mirzani (34) dituntut hukuman penjara tanpa menjalani hukuman langsung, dengan masa percobaan 12 bulan.
Tuntutan tersebut diberikan oleh JPU bernama Sigit Hendradi kepada Nikita Mirzani, dalam persidangan kasus dugaan penganiayaan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap suaminya, Ahmad Dipo Ditiro alias Dipo Latief.
"Menuntut, meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdamwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani," kata JPU Sigit Hendradi.
Baca: BREAKING NEWS: Nikita Mirzani Dituntut 6 Bulan Penjara, 12 Bulan Masa Percobaan
Baca: Sidang Ditunda Karena Jaksa Belum Siap, Nikita Mirzani Optimis Tuntutannya Rendah
Hal itu ia katakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).
"Kecuali jika dikemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan terakhir," tambahnya.

Tentu ada sebuah pertimbangan Jaksa memberikan tuntutan kepada wanita yang akrab disapa Niki itu. Alasannya adalah karena ibu tiga anak itu membuat Dipo Latief terluka.
Kemudian, ada empat poin yang meringankan mantan istri Sajad Ukra dalam proses hukum kasus tersebut.
"Hal yang meringankan terdakwa mengakui akan mengedalikan emosi. Kedua permohonan maaf kepada saksi, Ahmad Dipo Ditiro maupun pihak-pihak lain yang merasa dirugikan," ucapnya.
Baca: Perceraian Belum Tuntas, Status Nikita Mirzani Masih Istri, Dipo Latief Ajukan Kasasi ke MA
Baca: Nikita Mirzani Kenang Kisah Masa Lalu Saat Bersama Kedua Orang Tuanya
Kemudian, poin ketiga adalah adanya perdamaian antara Nikita Mirzami dengan Dipo Latief setelah kejadian dugaan penganiayaan dan KDRT.

"Setelah kejadian dengan telah hidup rukun berkumpul kembali melakukan hubungan perkawinan," ungkapnya.
Leboh lanjut, hal yang meringankan lainnya adalah Nikita Mirzani merupakan orangtua tunggal dari ketiga anak dari tiga kali pernikahannyan
"Keempat terdakwa dengan status orang tua tunggal atau single parents merupakan tulang ounggung keluarga yang masih menghidupi ketiga anaknya yang belum cukup umur," ujar Sigit Hendradi.