Jumat, 14 November 2025

Kabar Artis

Vicky Prasetyo Ditahan, Kuasa Hukum Nilai Tak Ada Keadilan: Dia Menjaga Harkat dan Martabatnya

Vicky Prasetyo ditahan di Rutan Salemba, kuasa hukum merasa tak ada keadilan karena kliennya hanya ingin menjaga harkat dan martabat sebagai suami.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
LUTHFI KHAIRUL
Vicky Prasetyo kini ditahan di Rutan Salemba, kuasa hukum merasa tak ada keadilan karena kliennya hanya ingin menjaga harkat dan martabat sebagai suami. 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah merasa keadilan tidak ditegakkan bagi kliennya yang kini telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Selasa (7/7/2020).

Diketahui, kasus yang tengah dijalani oleh Vicky Prasetyo telah sampai pada tahap penuntutan.

Baca: Kirim WA ke Raffi Ahmad Sebelum Dipenjara, Vicky Prasetyo Memohon : Titip Anak-anak Gue

Sehingga pihak Kejari memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Vicky Prasetyo.

Ramdan menyebutkan, kliennya itu akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

Terkait dengan kepentingan pemeriksaan, Vicky Prasetyo akan ditahan selama 20 hari.

Kuasa Hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah merasa keadilan tidak ditegakkan bagi kliennya yang kini telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Kuasa Hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah merasa keadilan tidak ditegakkan bagi kliennya yang kini telah ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. (Tangkap layar kanal YouTube KH Infotainment)

"Untuk tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pihak Kejaksaan melakukan kewenangannya untuk melakukan penahanan," terang Ramdan.

"Penahanan ini kemudian ditempatkan di Salemba untuk berapa harinya kita akan berikan keterangan," tambahnya.

Setelah Vicky Prasetyo resmi ditahan, Ramdan sebagai kuasa hukum akan melakukan upaya tertentu.

Tentunya upaya yang dilakukan akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun sebagai kuasa hukum, Ramdan mengaku tidak ada keadilan bagi Vicky Prasetyo dalam kasus ini.

Ramdan pun mengatakan sila kedua dalam Pancasila tidak diamalkan.

Baca: Vicky Prasetyo Ditahan, Angel Lelga Merasa Difitnah dan Ungkit Lagi Kronologi Penggerebekan

Baca: Hidup di Rutan Salemba Jadi Tahanan Titipan Kejaksaan, Begini Respon Vicky Prasetyo

Sehingga ia menilai ada ketimpangan terkait penahanan Vicky Prasetyo oleh pihak Kejari.

"Tapi yang pasti Vicky Prasetyo hari ini ditahan oleh Kejaksaan dan pihak kami akan melakukan upaya yang sesuai dengan perundang-undangan," tutur Ramdan.

"Dan tentunya satu hal yang hati kami sebagai kuasa hukum merasa Pancasila dalam hal ini sila dua tentang Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, kami menilai dan melihat ada ketimpangan," imbuhnya.

Meski demikian, Ramdan dan juga Vicky Prasetyo tidak melayangkan protes terkait putusan Kejari untuk melakukan penahanan.

Dalam kesempatan itu, Ramdan kemudian menyampaikan klarifikasi terkait kasus yang menjerat Vicky Prasetyo.

Kala itu Vicky Prasetyo mendapati sang istri, Angel Lelga berada di dalam kamar bersama laki-laki lain.

Vicky Prasetyo resmi menjadi tahanan atas laporan mantan istrinya, Angel Lelga dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah.
Vicky Prasetyo resmi menjadi tahanan atas laporan mantan istrinya, Angel Lelga dalam kasus pencemaran nama baik dan fitnah. (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Dengan tegas Vicky Prasetyo langsung memergoki keduanya dengan membawa media masuk ke dalam rumah.

Akan tetapi tindakannya itu justru membuat ia ditahan dan diproses di pengadilan oleh Angel Lelga.

Padahal menurut Ramdan, tindakan yang dilakukan oleh Angel Lelga tidak sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat.

Sebagai kuasa hukum, Ramdan mengaku kasus ini terasa menyakitkan dan juga memprihatinkan.

"Kami tidak melakukan protes terhadap kewenangan Kejaksaan, tapi kami melihat ada sesuatu yang harus diluruskan," jelas Ramdan.

Baca: 6 Kontroversi Vicky Prasetyo yang Kini Resmi Ditahan: Menipu Zaskia Gotik hingga Gerebek Angel Lelga

Baca: Unggahan Angel Lelga Beberapa Jam Sebelum Vicky Prasetyo Ditahan di Rutan Salemba

"Ketika seorang suami memergoki seorang istri berada di dalam satu kamar bersama laki-laki lain, alangkah sangat menyakitkan kaum laki-laki malah seorang suami ditahan dan diproses di pengadilan."

"Di mana letak keadilan ketika memang keadilan hanya diterapkan dengan kacamata kuda, tanpa melihat adab, norma, asas kesusilaan atau yang berlaku di masyarakat kami menjadi sangat prihatin," lanjutnya.

Setelah Vicky Prasetyo ditahan, menurut Ramdan ini dapat menjadi contoh yang buruk bagi masyarakat.

Pasalnya orang yang ingin mempertahankan rumah tangganya justru harus mendekam di penjara.

Tindakan yang dilakukan oleh Vicky Prasetyo hanyalah ingin memberikan yang terbaik bagi keluarganya.

Sebagai seorang suami, ketika itu Vicky Prasetyo menjaga harkat dan martabatnya saja.

Namun malah disebut sebagai fitnah hingga pencemaran nama baik dan berujung di pengadilan.

"Ini akan menjadi satu preseden buruk bagi siapapun, terutama orang yang akan mempertahankan hubungan keluarganya dalam hal baik," ungkap Ramdan.

"Vicky sebagai laki-laki dan seorang suami menjaga harkat dan martabatnya, membela kepentingan keluarganya," pungkasnya.

Vicky Prasetyo dituntut dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Terkait dugaan pencemaran nama baik dengan ancaman penjara selama empat tahun penjara.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved