Catherine Wilson Fokus Beribadah untuk Tenangkan Batinnya
Aktris Catherine Wilson terpukul karena harus berurusan dengan polisi karena kasus narkoba.
TRIBUNNEWS.COM - Aktris Catherine Wilson terpukul karena harus berurusan dengan polisi karena kasus narkoba. Kini ia mendekam di tahanan Polda Metro Jaya.
Mentalnya drop, meski menurut Raindy, sang manajer, kondisi fisik Catherine Wilson baik-baik saja.
Untuk menenangkan batinnya, Catherine Wilson berusaha menerima kenyataan dan mempersiapkan dirinya menjalani rangkaian proses hukum terkait kasus narkoba yang dihadapinya.
"Selama di penjara dia juga jadi fokus beribadah," ungkapnya.
Baca: Masih Punya Selera Makan Meski Mentalnya Terguncang, Catherine Wilson Minta Dibawakan Rendang
Baca: Keluarga Catherine Wilson Ajukan Permohonan Rehabilitasi
Baca: Mengaku 3 Bulan Konsumsi Sabu-sabu, Catherine Wilson Terancam 15 Tahun Penjara
Lebih lanjut, Raindy dan keluarga saat ini hanya bisa memberikan dukungan penuh untuk Caithrine Wilson agar kuat menghadapi permasalahan hukumnya.

"Ya saya dan keluarga cuma bisa kasih dukungan aja. Semoga aja kasus ini buat Catherine jadi pelajaran kedepannya dan tidak melakukannya lagi," ujar Raindy.
Baca: Tertunduk Lesu, Catherine Wilson Menyesal dan Sebut Perbuatannya sebagai Hal Bodoh
Baca: Kooperatif, Catherine Wilson Tunjukkan Sendiri Sabu-sabu di Tas Kecil Miliknya ke Polisi
Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson alias ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.

Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson, serta alat hisap sabu atau bong, dan juga handphone.
Baca: BREAKING NEWS: Catherine Wilson Ditetapkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Baca: Merasa Bersalah, Catherine Wilson Minta Maaf
Dalam kasusnya, Catherine Wilson diganjar dengan pasal 114 dan 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Ancamannya hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.