Catherine Wilson Terjerat Narkoba
Tak Mau Catherine Wilson Makin Terpukul, Manajer Sungkan Tanyakan Hal Ini Kepadanya
Karena kasus penyalahagunaan narkoba, aktris Catherine Wilson sudah empat hari ditahan di Polda Metro Jaya.
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Karena kasus penyalahagunaan narkoba, aktris Catherine Wilson sudah empat hari ditahan di Polda Metro Jaya.
Sampai saat ini, Catherine Wilson juga masih menjalani rangkaian pemeriksaan terkait pengembangan kasus yang menjeratnya itu.
Sebagai manajer, Raindy sudah membesuk Catherine Wilson.
Baca: Catherine Wilson Suruh Satpamnya Beli Sabu-sabu, Bandar Narkoba Langganannya Masuk DPO
"Kondisinya baik," kata Raindy kepada Warta Kota, ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (20/7/2020).

Raindy mengatakan wanita kelahiran Jakarta, 25 Februari 1981 itu tidak berpesan apa-apa kepadanya.
"Dia cuma bilang ya sudah, siap jalani proses hukum," lanjut Reindy.
Baca: Merasa Bersalah, Catherine Wilson Minta Maaf
Baca: BREAKING NEWS: Catherine Wilson Ditetapkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkoba
Baca: Tertunduk Lesu, Catherine Wilson Menyesal dan Sebut Perbuatannya sebagai Hal Bodoh
Keket dikabarkan sudah melakukan tes rambut di Puslabfor Mabes Polri. Tes itu untuk mengetahui sudah berapa lama Keket, sapaan Catherine Wilson menggunakan sabu-sabu.
Meski dari pengakuannya, disebutkan ia sudah mengonsumsi barang haram tersebut sejak 3 bulan lalu, atau sejak pandemi covid-19 melanda Indonesia.

Namun, Reindy enggan menanyakan langsung kepada Keket perihal alasannya menggunakan sabu-sabu.
"Wah saya tidak tau ya alasan dia pakai sabu karena apa. Ketika besuk kemarin, saya tidak mau menanyakan, karena takut dia makin terpukul," jelasnya.
Baca: Catherine Wilson Ajak Satpam Rumahnya Konsumsi Sabu-sabu Bareng
Lebih lanjut, Raindy menilai bahwa saat ini, Catherine Wilson masih terus menguatkan diri untuk menjalani proses hukum atas dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
"Ya saya dan keluarga hanya bisa memberikan dukungan untuk dia agar kuat jalani kasus ini," ujar Raindy.

Diberitakan sebelumnya, Catherine Wilson alias ditangkap polisi karena kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika.
Catherine Wilson ditangkap di rumahnya di kawasan Pangkalanjati, Cinere, Depok, Jawa Barat, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.
Dari penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti dua klip narkotika jenis sabu seberat 0,43 dan 0,66 gram didalam tas milik Catherine Wilson, serta alat hisap sabu atau bong, dan juga handphone.
Dalam kasusnya, Catherine Wilson diganjar dengan pasal 114 dan 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.