Kamis, 21 Agustus 2025

Vicky Prasetyo Ditahan

Susah Ikuti Sidang Virtual, Vicky Prasetyo Ingin Dihadirkan di Ruang Sidang, Hakim Menolak

Vicky Prasetyo (36) mengajukan permohonan kepada majelis hakim, untuk dihadirkan secara fisik di ruang sidang, bukan mengikuti persidangan virtual.

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Vicky Prasetyo dari layar plasma saat sidang virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presenter Vicky Prasetyo (36) mengajukan permohonan kepada majelis hakim, untuk dihadirkan secara fisik di ruang sidang, bukan mengikuti persidangan secara virtual.

"Baik yang mulia. Karena keterbatasan komunikasi dari fasilitas disini saya susah mengikuti sidang yang mulia," kata Vicky Prasetyo didalam persidangan digelar secara virtual di PN Jakata Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (22/7/2020).

Dalam sidang ini, Vicky Prasetyo menjalani sidang secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat.

"Saya meminta bisa dihadirkan ke persidangan dengan SOP kesehatan supaya saya bisa jelas mengikuti persidangan," tambahnya.

Permintaan mantan kekasih Zaskia Gotik tersebut langsung ditanggapi oleh Ketua Majelis Hakim.

Namun, hakim menolak permintaan Vicky yang ingin hadir kedalam persidangan, dengan alasan prosedur persidangan dari UU dan aturan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca: UPDATE Sidang Pencemaran Nama Baik Angel Lelga, Vicky Prasetyo Keberatan Dijerat Jaksa Berlapis

Baca: Gerebek Angel Lelga Lalu Dipenjara, Begini Kondisi Vicky Prasetyo Jelang Sidang

Angel Lelga dan Vicky Prasetyo
Angel Lelga dan Vicky Prasetyo (kolase Instagram @angellelga dan @vickyprasetyo777)

"Baik ya inisiatif terdakwa menginginkann kehadiran ke ruang sidang. Kami berpedoman pada peraturan Kemenkumham dan UU keberadaan tahanan yan sedang menjalani persidangan. Karena sedang ada wabah, dimungkinkan peraturan harus kita tegakan dulu," jelasnya.

Hakim pun meyakinkam Vicky Prasetyo agar tetap sidang dari PN Jakarta Selatan, dengan arahan Jaksa sebagai penanggung jawab.

"Nanti kami minta ke Penuntut Umum yang bertanggungjawab, agar diupayakan lebih baik lagi. memahami?," tanya Hakim kepada Vicky.

"Siap yang mulia memahami," ujar Vicky Prasetyo.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan