Senin, 25 Agustus 2025

Kata Kuasa Hukumnya Jerinx Janji Penuhi Panggilan Polisi Hari Ini, Apa yang Disiapkan Drummer SID?

Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, mengatakan, kliennya akan hadir memenuhi panggilan polisi jika tak ada agenda darurat alias emergency.

Instagram/jrxsid
Jerinx SID 

Sebab, polisi sudah meminta keterangan terhadap sejumlah saksi, termasuk ahli bahasa.

Jerinx, drummer Superman Is Dead (SID)Presiden Jokowi.
Jerinx, drummer Superman Is Dead (SID)Presiden Jokowi. (Hai-online)

"Itu kan sudah sesuai dengan SOP, dan dalam undang-undang juga diatur itu. pemanggilan Jerinx harus dilakukan. Iya, kan memang dia harus menjelaskan, karena kami tetap memakai asas praduga tak bersalah. Sebagai warga negara kan begitu.

Kalau tidak datang, ya kami surati lagi sekaligus kami jemput paksa," ujar Yuliar

Menurut keterangan ahli bahasa, postingan Jerinx mengandung unsur pencemaran nama baik atau ujaran kebencian.

"Saksi sudah, dari IDI sudah ada, dari ahli bahasa tinggal Jerinxnya aja. Ada dugaan (pencemaran nama baik atau ujaran kebencian) tapi kita tetap pakai dugaan asas tak bersalah dong, masih ambil keterangan Jerinx, keterangan dia bagaimana terhadap postingannya itu," kata Yuliar.

Yuliar berharap Jerinx kerja sama dengan perkara ini dengan memenuhi panggilan polisi. Hal ini agar tak ada penjemputan paksa.

Setelah Jerinx diperiksa, polisi akan mengelar perkara mencari ada atau tidak unsur pidana terhadap postingan Jerinx.

"Kita gelar perkara lagi, hasil pemeriksaan, karena sop harus dilalui. Apakah cukup bukti, kalau cukup bukti yaa kita panggil lagi sebagai tersangka," kata dia.

Jerinx sebelumnya dilaporkan oleh IDI Bali pada 16 Juni 2020 lalu.

Dia dinilai menyebarkan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik karena menyebut IDI
kacung WHO.

"Dia ada postingan kata-kata kalimat gara-gara bangga jadi kacung WHO IDI dan rumah sakit mewajibkan semua orang yang melahirkan dites covid. Sudah banyak bukti jika hasil tes sering ngawur kenapa dipaksakan?. Jadi ada kalimat ini yang dirasakan IDI merupakan pencemaran nama baik," kata Kasubag Humas Polda Bali
Kombes Syamsi.

Jerinx diduga melanggar Pasal 28 ayat (2), Jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan Pasal 310 KUHP.

(tribun network/win)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan