Jerinx SID Jadi Tersangka
Jerinx SID Ditangkap: Diantar dengan Tangan Terborgol, Terancam 6 Tahun Penjara, & Beri Pesan Ini
“Kritik saya ini untuk ibu-ibu yang menjadi korban akibat dari kebijakan kewajiban rapid test," kata Jerinx.
Penulis:
Irsan Yamananda
TRIBUNNEWS.COM - Polda Bali akhirnya menetapkan I Gede Ari Astina sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Rabu (12/8/2020).
Sebelumnya, pemain drum Superman Is Dead (SID) ini menjalani pemeriksaan sekitar empat jam di Polda Bali.
Pria yang akrab disapa Jerinx SID itu kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Denpasar untuk menjalani rapid test Covid-19.
Hasilnya, Jerinx SID dinyatakan nonreaktif.
Jerinx SID lalu diantar ke Rutan Mapolda Bali dalam keadaan tangan diborgol.
Sebelum masuk ke dalam sel tahanan, Jerinx SID mengaku siap menjalani proses hukum yang berlaku.
• Jerinx SID Kini Ditetapkan Tersangka Kasus Pencemaran & Ujaran Kebencian, Ini Tanggapan IDI Bali
• TERUNGKAP Inilah Ketakutan Jerinx SID Seusai Ditetapkan Tersangka & Terancam 6 Tahun Penjara
• Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Perjalanan Kasus Jerinx SID, Awalnya Singgung Soal Kacung WHO

Jerinx mengatakan bahwa dirinya tak gentar sedikit pun.
Usut punya usut, polisi sempat berkonsultasi pada ahli bahasa sebelum menahan Jerinx SID.
Selain itu, dikabarkan juga bahwa Jerinx SID terancam 6 tahun penjara.
Mengutip dari berbagai sumber, berikut deretan fakta terkait kasus yang menimpa Jerinx SID.