Sabtu, 23 Agustus 2025

Jerinx Tersangka Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik, IDI Bali Apresiasi Penegak Hukum

Ketua IDI Bali mengaku mendapat mandat dari PB IDI dan perwakilan kota/kabupaten Provinsi Bali agar melaporkan Jerinx atas kasus pencemaran nama baik.

I Wayan Erwin Widyaswara/Tribun Bali
Drummer SID, I Gede Ary Astina alias Jerinx ditahan di rutan Polda Bali, Rabu (12/8/2020). (tribun bali/i wayan erwin widyaswara) 

TRIBUNNEWS.COM - Musisi sekaligus pemain drum Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina atau Jerinx ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

Jerinx ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali pada Rabu (12/8/2020).

Sebelumnya, pemain drum tersebut juga sempat diperiksa oleh pihak kepolisian selama 4 jam di Polda Bali.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Jerinx dibawa ke RS Bhayangkara Denpasar untuk menjalani rapid test Covid-19.

Hasilnya, Jerinx dinyatakan nonreaktif.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali I Gede Putra Suteja mengapresi langkah Polda Bali.

Suteja mengatakan jika pihaknya mengapresiasi Polda Bali yang telah menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.

"IDI Wilayah Bali mengapresiasi langkah-langkah yang sudah diambil oleh aparat penegak hukum," kata Suteja dalam keterangan tertulis, Rabu (12/8/2020) malam.

BACA SELENGKAPNYA>>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan