Senin, 11 Agustus 2025

Jerinx SID Jadi Tersangka

Permohonan Penangguhan Penahanan Jerinx SID Ditolak, Pengacara Ungkap Perasaan Nora Alexandra

Polisi menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx, penggebuk drum Superman Is Dead.

Editor: Willem Jonata
Dokumentasi pribadi/instagram
Nora Alexandra dan Jerinx SID 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Polisi menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx, penggebuk drum Superman Is Dead.

Polda Bali menolak permohonan penangguhan penahanannya sebagai ters tersangka, Selasa (18/8/2020).

"Jadi permohonannya ditolak, karena dikhawatirkan dia mengulangi lagi perbuatannya," kata Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi, kemarin.

Sebelumnya, kuasa hukum Jerinx I Wayan Gendo Suardana bersama ayah kandung Jerinx, I Wayan Arjono bersama istrinya, serta istri Jerinx Nora Alexandra mengajukan permohonan penangguhan penahanan Jerinx pada Jumat (14/8/2020).

Baca: Tentang Nora Alexandra, Istri Jerinx SID yang Jelita

Drummer grup band Superman Is Dead (SID) ini dijadikan tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Polda Bali sejak Rabu (12/8).

Polda Bali menetapkan Jerinx sebagai tersangka kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik (UU ITE) terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik akibat postingannya di instagram yang menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai kacung World Health Organization (WHO).

Kuasa hukum Jeirnx, Wayan Gendo Suardana (kiri) bersama ayah Jerinx (tengah) dan Nora, di Mapolda Bali, Jumat (14/8/2020)
Kuasa hukum Jeirnx, Wayan Gendo Suardana (kiri) bersama ayah Jerinx (tengah) dan Nora, di Mapolda Bali, Jumat (14/8/2020) ((Istimewa/kompas.com)

Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, mengaku kecewa dengan keputusan penolakan penangguhan penahanan Jerinx SID.

Sebab, kliennya sudah menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Terkait penolakan, Nora tentu kecewa, saya kecewa, Jerinx kecewa. Tapi karena ini kewenangan kepolisian ya sudah kami hadapi bersama-sama," kata Gendo di Polda Bali, kemarin.

Baca: Eka Rock Sebut Jerinx Tak Ada Niat Mencemarkan, Apalagi Merendahkan

Baca: Cerita Sang Ayah Tentang Sosok Jerinx SID di Masa Kecil, Remaja, Hingga Dewasa

Gendo berpendapat, alasan polisi menolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx sebetulnya merupakan alasan subyektif dari kepolisian.

Sebab, Jerinx selama ini sudah kooperatif.

"Sebetulnya, kalau Jerinx dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, kan sebetulnya banyak mekanisme yang bisa ditempuh. Misalkan, Jerinx diikat dengan suatu pernyataan, tidak akan mengulangi.

Baca: Awkarin Semangati Nora Alexandra Meski Tak Sepaham dengan Jerinx SID soal Covid-19, Ini Alasannya

"Saya pikir sih dari awal juga alasan-alasan subyektif dari penyidik dan pihak kepolisian ini, kan kami susah terjemahkan."

Sebetulnya Jerinx sangat kooperatif, tidak akan melarikan diri, dan mengulangi perbuatannya. Jerinx sudah mengatakan di hadapan penyidik tidak akan mengulangi perbuata yang sama," ucap Gendo.

Untuk selanjutnya, Gendo mengaku belum memikirkan langkah hukum apa yang akan ia lakukan terhadap kliennya.

"Kami belum memikirkan," tandasnya.

Drummer Grup Band Superman Is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx memeluk istrinya Nora Alexandra saat akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Selasa (18/8/2020). Jerinx ditahan dan dijadikan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali terkait postingan Jerinx di akun media sosialnya. Tribun Bali/Rizal Fanany
Drummer Grup Band Superman Is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx memeluk istrinya Nora Alexandra saat akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di ruang Ditreskrimsus Polda Bali, Denpasar, Selasa (18/8/2020). Jerinx ditahan dan dijadikan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian, atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali terkait postingan Jerinx di akun media sosialnya. Tribun Bali/Rizal Fanany (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Kembali Diperiksa

Kemarin, Jerinx kembali diperiksa Polda Bali sebagai tersangka.

Dari ruang interview Ditreskrimsus Polda Bali, Jerinx menyapa awak media dengan kepalan tangan kiri.

Jerinx juga sempat bertemu istrinya, Nora, dan memeluknya.

Pentolan gerakan Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa ini juga menyapa dua kawannya di grup band SID, Bobby Kool dan Eka Rock, yang kemarin dipanggil sebagai saksi kasus Jerinx.

Mereka sempat berjabat tangan.

"Saya sehat-sehat saja," kata Jerinx seraya tersenyum.

Setelah itu, mereka dipisahkan. Jerinx diperiksa di ruang pemeriksaan, sementara Bobby dan Eka di ruang sebelahnya.

Bobby dan Eka tiba di Ditreskrimsus Polda Bali pukul 10.45 Wita. Keduanya memakai baju seragam ulang tahun ke-25 grup band SID.

Mereka datang ke Polda Bali ditemani Gendo, Nora, dan sejumlah temannya.

"Kami akan mengupas bagaimana karakter Jerinx sebenarnya. Bahwa dia tidak ada niat mencemarkan, apalagi merendahkan," kata Eka Rock saat diwawancara awak media sebelum masuk ke ruang pemeriksaan.

Jerinx mengepalkan tangan kiri sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Bali. Jerinx diperiksa terkait kasus yang menjeratnya, Selasa (18/8/2020).
Jerinx mengepalkan tangan kiri sebelum menjalani pemeriksaan di Polda Bali. Jerinx diperiksa terkait kasus yang menjeratnya, Selasa (18/8/2020). (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

Eka Rock mengatakan, selama 25 tahun bersama dengan Jerinx di grup band SID, dia tahu betul bagaimana karakter Jerinx.

"Dia bukan teman, tapi saudara. Kami tahu betul karakternya dia," ucap Eka.

Di saat bersamaan, puluhan orang juga mendatangi Mapolda Bali, Selasa siang kemarin.

Mereka datang sebagai kawan Jerinx untuk merayakan hari ulang tahun SID ke-25 sekaligus menjenguk Jerinx yang masih dalam status tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali.

"Kami dari kawan Jerinx. Kedatangan kami untuk memberikan support moral terhadap Jerinx, di satu sisi kami juga mengucapkan selamat untuk ultah SID hari ini (kemarin, red)," kata koordinator kawan Jerinx, Made Krisna Dinata alias Bokis.

Mereka secara khusus membawa kue ulang tahun. Dan, untuk kali pertama ulang tahun SID dirayakan di kantor polisi.

Kehadiran massa yang mengenakan pakaian serba hitam itu sempat diadang oleh aparat kepolisian.

Namun setelah melakukan negosiasi, mereka akhirnya diizinkan masuk ke halaman Ditreskrimsus Polda Bali.

Pembuktian Persidangan

Sementara itu, pakar hukum asal Bali, I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari, memandang dari perspektif hukum dan masyarakat atau sosiologi hukum, yang mana sebuah kasus penegakan hukum terhadap seseorang atau sekumpulan orang akan terdapat azas keadilan dan azas kemanfaatan.

“Dalam memandang kasus penegakan hukum harus secara objekif, dari pendekatan sosiologi hukum aspek manfaat dan keadilan memang jika secara materiil terpenuhi unsurnya, secara substansi ada hukumnya, harus berikan kesempatan bagi penegakan hukum berjalan, ada proses pembuktian hingga persidangan.

Nanti dipersidangan dibuktikan, ada unsur meringankan, ada unsur memberatkan,” ujarnya kepada Tribun Bali, Selasa (18/8).

Mas Jayantiari menjelaskan produk hukum UU ITE lahir untuk memfasilitasi agar orang bijak dalam bersosial media, tidak melakukan provokasi maupun perbuatan tidak menyenangkan terhadap orang atau sekelompok orang.

“Karena marak kejahatan transaksi elektronik atau digital tidak dikaver yang memang nyata perbuatan itu secara substansi menyebabkan sesuatu yang tidak menyenangkan terhadap orang lain atau membawa dampak sosial yang tidak ringan.

Nah karena ini dilakukan di sosial media kemudian membuat perbuatan tidak menyenangkan terhadap sekelompok organisasi, wajar ada ketidakpuasan ada pencemaran nama baik, jadi wajar organisasi ini juga melakukan pelaporan,” jelasnya.

Dalam proses penahanan sebagai tersangka, kata Doktor Bidang Ilmu Hukum Unniversitas Udayana Bali itu, secara objektif dalam aspek sosiologi hukum, hakim di persidangan akan melihat secara murni jika memang tidak berkesesuaian.

“Seseorang tidak mungkin dikenakan pemidanaan kalau undang-undangnya tidak ada, dalam kasus ini aspek-aspek di UU ITE barangkali dalam konteks penyelidikan awal terpenuhi sampai yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka kasus itu.

Memang di negara ini ada kebebasan berpendapat tapi harus secara cermat dan bijak, tidak terkesan provokasi membuat keadaan terganggu keamanan dan kenyamanan, tapi kalau memang tidak terpenuhi akan dibuktikan di persidangan,” katanya.

Ia berpesan agar masyarakat utamanya public figure menjadi contoh yang bijak dalam bersosial media.

"Ini menjadi pelajaran bagi masyarakat khususnya public figure, setiap orang menggunakan sosial media harus berhati-hati, karena sosial media memiliki jejak digital, meski cepat menghapus tapi rekam jejak masih ada di media sosial dan bisa menjadi boomerang," pungkasnya.(win/ian)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Polda Bali Tolak Penangguhan Penahanan Jerinx, Begini Alasannya, 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan