Senin, 29 September 2025

Anton J Rocks Terjerat Narkoba

Polisi Amankan 2 Paket Ganja dari Drummer J-Rocks

ARK ditangkap di rumahnya, kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (18/8/2020).

Editor: Willem Jonata
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Giat rilis penangkapan ARK, personel J-Rocks dan beberapa kru, di Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Drummer J-Rocks Anton Rudi Kelces alias ARK ditangkap oleh jajaran Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, karena kepemilikan narkoba jenis ganja.

Polisi mengamankan beberapa kru band J-Rocks berinisial M, DN, dan W.

"Hari ini kami akan rilis penangkapan empat tersangka, yang salah satunya adalah drummer grup band J-Rocks, ARK bersama dengan M, DN, dan W," kata Kabis Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam giat rilis penangkapan ARK, di Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (22/8/2020).

Baca: Drummer Band J-Rocks Diduga Memiliki 1 Kilogram Ganja

Yusri mengatakan keempat tersangka ditangkap di kediaman masing-masing. ARK ditangkap di rumahnya, kawasan Serpong, Tangerang Selatan, Selasa (18/8/2020).

"Ketika ditangkap di rumahnya tidak bisa bicara apa-apa. Langsung memberitahukan barang buktinya," ucapnya.

Yusri mengatakan, polisi Polres Metro Tanjung Priok mengamankan dua paket dari tangan ARK.

"Dari ARK diamankan dua paket narkotika. Pertama satu paket ganja kering yang ditaruh di toples, dan yang kedua satu paket biji ganja yang ada di dalam plastik," jelasnya.

Sementara itu, ARK dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup kurungan penjaea, dengan denda Rp 10 Miliar," ujar Yusri Yunus.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan