Rabu, 12 November 2025

Kabar Artis

Jadi Tahanan Kota, Vanessa Angel Dipastikan Hadiri Persidangan Terkait Kasus Narboka

Vanessa Angel dipastikan akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mengikuti persidangan kasus narkoba yang menjeratnya.

Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Vanessa Angel bersama Bibi Ardiansyah (tengah) dan kuasa hukumnya Arjana Bagaskara Solichin ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (6/8/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Vanessa Angel dipastikan akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam rangka mengikuti persidangan kasus narkoba.

Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto.

Vanessa Angel dihadirkan di persidangan lantaran statusnya saat ini adalah tahanan kota dan tak mendekam di Rumah Tahanan.

"Sidang VA akan dilaksanakan secara normal, terdakwa hadir di persidangan karena terdakwa tidak di tahan di rutan," kata Eko saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2020).

Baca: Baru Punya Anak, Bibi Ardiansyah Bongkar Vanessa Angel Kini Resah Bakal di Penjara: Mas, Tolong

Baca: Pamer Momen Mandikan sang Buah Hati, Vanessa Angel Ungkap Harapannya

Vanessa Angel family potret
Vanessa Angel family potret (Instagram @vanessaangelofficial)

Sebelumnya, Selama pandemi Covid-19, sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat diikuti oleh terdakwa secara virtual dari Rutan tempat mereka ditahan untuk meminimalisir Covid-19.

Namun pengecualian dalam perkara Vanessa Angel mengingat terdakwa tak ditahan dan berstatus tahanan kota.

Vanessa Angel diberikan status tahanan kota karena alasan kemanusiaan yakni memiliki bayi yang masih harus diberi ASI.

Adapun sidang perdana Vanessa Angel atas kasus kepemilikan 20 butir xanax tanpa izin akan digelar pada Senin (31/8/2020).

Baca: Vanessa Angel Menjilati Wajah Bayinya untuk Hilangkan Ruam, Dokter: Jangan Ditiru, Itu Mitos

Baca: Heboh Berita Cerai Orang Tua Vanessa Angel, Istri Bibi Ardiansyah Akui Tengah Repot Mengurus Ini

Sidang akan dipimpin oleh majelis hakim Setyanto Hermawan, Iwan Wardana dan Ade Sumitra dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini yaitu Edwin Beslar dan Rumata Rosininta.

"Sidang perdana VA Senin 31 Agustus 2020 dengan agenda pembacaan dakwaan primer pasal 114 juncto pasal 132 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider pasal 112 juncto pasal 132 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Eko.

 (TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Tak Ditahan di Rutan, Vanessa Angel Akan Hadiri Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved