Dilaporkan ke Polisi oleh Keluarga Vicky Prasetyo, Ini Reaksi Angel Lelga
Angel Lelga dilaporkan ke polisi karena keluarga Vicky Prasetyo merasa nama baik mereka dicemarkan dengan kata-kata tak layak disebutkan ke publik.
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Selebritas Angel Lelga dilaporkan oleh keluarga mantan suaminya, Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya, akhir pekan lalu.
Angel Lelga dilaporkan ke polisi karena keluarga Vicky Prasetyo merasa nama baik mereka dicemarkan dengan kata-kata yang tak layak disebutkan ke publik.
Keluarga Vicky Prasetyo tak terima dituduh sebagai keluarga penipu didalam video yang diunggah ke channel youtube Angel Lelga.
Baca: Keluarga Vicky Prasetyo Tak Terima Disebut Penipu, Angel Lelga Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Angel Lelga tak mau berkomentar soal kabar dirinya dilaporkan oleh keluarga Vicky Prasetyo ke polisi.
"Saya no comment yang lainnya," kata Angel Lelga usai menjadi saksi dalam sidang Vicky Prasetyo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2020).
Awak media pun mengejar mantan istri siri Rhoma Irama itu untuk memintainya keterangan seputar laporan polisi dari keluarga Vicky Prasetyo.
Baca: Saat Penggerebekan, Angel Lelga Sebut Vicky Prasetyo Ingin Menggundulinya
Namun, Angel Lelga yang didampingi kuasa hukumnya, Rudi Kabunang tetap tak mau berkomentar. Mereka terus berjalan meninggalkan awak media.

Diketahui, ucapan Angel Lelga di youtube tersebut diduga ungkapan hatinya atas kekesalan namanya dicemarkan oleh Vicky Prasetyo dalam peristiwa penggerebekan.
Diberitakan sebelumnya, Angel Lelga melaporkan Vicky Prasetyo ke Polda Metro Jaya, Rabu (19/12/2018), atas peristiwa penggerebekan yang dilakukan suaminya itu di kediamannya pada Senin (19/11/2018) lalu.
Dalam kejadian itu, Vicky Prasetyo melakukan penggerebekan ke kediaman Angel Lelga, ia menganggap kala itu Angel yang masih menjadi istrinya, diduga melakukan perzinahan dengan seorang pria bernama Fiki Alman.
Vicky dijerat dengan pasal berlapis yaknk UU ITE dan KUHP, dengan rentetan pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 311 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP.