Vanessa Angel Terjerat Narkoba
Tidak Digelar Virtual, Vanessa Angel Akan Disidang Secara Normal
Kasus narkoba yang menjerat selebriti Vanessa Angel memasuki babak baru. Istri Bibi Ardianyah ini akan segera menjalani sidang di di PN Jakbar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus narkoba yang menjerat selebriti Vanessa Angel memasuki babak baru. Istri Bibi Ardianyah ini akan segera menjalani sidang di di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
sidang perdana Vanessa Angel atas kasus kepemilikan 20 butir xanax tanpa izin akan digelar pada Senin (31/8/2020).
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto mengatakan sidang akan dilakukan secara normal. Bukan sidang virtual.
Vanessa Angel dihadirkan di persidangan lantaran statusnya saat ini adalah tahanan kota dan tak mendekam di Rumah Tahanan.
"Sidang VA akan dilaksanakan secara normal, terdakwa hadir di persidangan karena terdakwa tidak di tahan di rutan," kata Eko saat dikonfirmasi, Selasa (25/8/2020).
Baca: Vanessa Angel Bakal Jalani Sidang Kasus Narkoba, Bibi Ardiansyah Ungkap Keresahan Sang Istri
Baca: Vicky Prasetyo Laporkan Angel Lelga Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik, Pengacara: Biar Satu Rasa
Sebelumnya, selama pandemi Covid-19, sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat diikuti oleh terdakwa secara virtual dari Rutan tempat mereka ditahan untuk meminimalisir Covid-19.
Namun pengecualian dalam perkara Vanessa Angel mengingat terdakwa tak ditahan dan berstatus tahanan kota.
Vanessa Angel diberikan status tahanan kota karena alasan kemanusiaan yakni memiliki bayi yang masih harus diberi ASI.
Sidang akan dipimpin oleh majelis hakim Setyanto Hermawan, Iwan Wardana dan Ade Sumitra dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini yaitu Edwin Beslar dan Rumata Rosininta.
"Sidang perdana VA Senin 31 Agustus 2020 dengan agenda pembacaan dakwaan primer pasal 114 juncto pasal 132 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider pasal 112 juncto pasal 132 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Eko.
Eko mengatakan, majelis hakim yang akan menangani perkara Vanessa Angel yakni Setyanto Hermawan, Iwan Wardana dan Ade Sumitra.
Sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini yaitu Edwin Beslar dan Rumata Rosininta.

Kuasa Hukum Klaim Vanessa Angel Dapatkan Xanax Secara Legal
Vanessa Angel per hari ini berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat atas kasus kepemilikan 20 butir xanax tanpa izin.
Hal tersebut setelah berkas perkaranya yang dilimpahkan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dinyatakan lengkap atau P21.
Kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara Solichin bersikeras bahwa obat yang masuk dalam kategori psikotropika golongan IV itu didapat Vanessa secara legal.
"Pada dasarnya kami menyakini bahwa klien kami secara sah memperoleh obat tersebut dan tidak ada kesengajaan maupun niat jahat atas kepemilikan tersebut," kata Arjana saat mendampingi Vanessa di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (6/8/2020).
Arjana mengklaim kliennya mendapatkan obat tersebut dari resep dokter bukan membelinya secara terselubung.
"Sehingga kami berkeyakinan pembelaan saat di persidangan nanti adalah pembelaan yang terbaik. Dan kami juga berkeyakinan begitu juga dgn penuntut umum, begitu juga dgn majelis hakim, biarlah semua berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku," paparnya.
Diberitakan sebelumnya, kendati berstatus tahanan kejaksaan, Vanessa Angel tak akan mendekam di rutan.
Vanessa diberikan status tahanan kota dengan mempertimbahkan bahwa dia masih memiliki bayi.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akan menyusun dakwaan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.
"Biasa paling lama dua minggu untuk persiapkan dakwaan dan pelimpahan ke pengadilan," kata Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar.
Diketahui, 20 butir xanax itu ditemukan polisi saat mengamankan Vanessa beserta suami dan asistennya di kediaman sang artis di kawasan Kembangan, Jakarta Selatan pada pertengahan Maret 2020.
Vanessa Angel Gendong Bayi ke Kejari Jakarta Barat
Artis Vanessa Angel siang tadi mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (6/8/2020).
Kedatangan Vanessa terkait proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat.
Selain didampingi kuasa hukum dan suaminya, Vanessa juga turut menggendong sang Bayi.
Bahkan, Vanessa sempat dibawa ke ruang laktasi untuk memberikan ASI kepada sang buah hatinya.
Vanessa pun menyampaikan alasannya mengapa sampai harus membawa bayinya yang masih berusia dua minggu itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Karena memang kan enggak ada yang jagain, makanya mau enggak mau dibawa. Pokoknya aku minta doanya aja. Doakan yang terbaik untuk keluarga kami, doakan sehat terus," kata Vanessa di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (6/8/2020).
Lantaran masih memiliki bayi itulah, Vanessa tak ditahan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Pihak kejaksaan memberikan status tahanan kota kepada Vanessa hingga 25 Agustus 2020 dan bisa terus diperpanjang.
Sambil berjalan meninggalkan gedung kejaksaan, Vanessa yang mengenakan dress bergaris berwarna putih hijau itu sempat mengungkapkan perasaannya menjadi seorang ibu.
Katanya, setiap hari, ia selalu berbagi tugas dengan sang suami, Bibi Ardiansyah dalam menjaga sang bayi.
Tak jarang Vanessa harus begadang karena sang bayi yang kerap rewel di malam hari.
" Kalau malam iya rewel, kalau malam bangunnya lebih lama dibanding siang, jadi lebih capek begadangnya tapi dinikmati aja. Pagi mas bibi kalau malam aku begadang, ganti-gantian aja sih shiftnya," kata Vanessa yang mengaku tak mengalami baby blues.
Sebelumnya, Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar mengatakan alasan pihaknya memberikan tahanan kota mengingat kondisi Vanessa Angel yang memiliki bayi.
"Pertimbangan kami bahwa tersangka saat ini masih memiliki bayi yang perlu menyusui ASI. Jadi seperti pesan pimpinan penagakan hukum harus tegakan hati nurani," kata Edwin di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (6/8/2020).
Edwin mengatakan, kendati Vanessa Angel tak ditahan di rutan, dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan berkas perkara artis tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar dapat segera disidang.
"Saat ini Vanessa Angel penahanannya sudah menjadi kewenangan Kejari Jakarta Barat dan sudah jadi tahanan kota. Dalam waktu dekat paling lama dua minggu akan kami serahkan ke pengadilan Jakarta Barat untuk disidang," jelas Edwin.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Jadi Tahanan Kota, Vanessa Angel Bakal Hadiri Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat,
Penulis: Elga Hikari Putra
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/vanessa-angel-segera-melahirkan.jpg)