Artis Terjerat Narkoba
Mengenal Pemeran Jamal di Sinetron Preman Pensiun, Residivis Kasus Narkoba
Jamal Preman Pensiun kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung di sekitar Jalan Cisaranten pada Kamis (27/8/2020).
Editor:
Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Bagi penggemar Sinetron Preman Pensiun, tokoh Jamal sudah tak asing lagi.
Ia bernama asli Zulfikar alias Ikang Sulung. Usianya 39 tahun. Baru-baru ini yang bersangkutan diamankan pihak kepolisian karena kasus narkoba jenis sabu-sabu.
Jamal Preman Pensiun kembali ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung di sekitar Jalan Cisaranten pada Kamis (27/8/2020).
Seolah tak kapok, Ikang dulu juga pernah ditangkap karena menggunakan sebuah narkoba jenis sabu.
Dulu dia ditangkap di sebuah apartemen di Bandung, pada Sabtu (20/7/2019).
Terlepas dari hal tersebut, Zulfikar sebenarnya memiliki karier yang bagus.
Baca: Kembali Terjerat Narkoba, Jamal Preman Pensiun Ditangkap Polisi, Barang Bukti Sabu-sabu
Jauh sebelum bermain di sinetron komedi Preman Pensiun, dia sudah terjun ke dunia lawak.
Menurut TribunnewsWiki.com, tahun 2008 Zulfikar tergabung dalam sebuah grup lawak bernama Sulung.
Karena itu, dia dikenal juga dengan nama Ikang Sulung.
Grup lawak tersebut pernah masuk kontes Audisi Pelawak TPI (API) tahun 2008.
Bahkan, Zulfikar dkk masuk ke Grand Final API 2.
Sayangnya, mereka kalah dari grup lawak Bemo asal Jakarta.
Perlu diketahui, dulu API merupakan kontes pelawak terkenal di tanah air.
Beberapa pelawak terkenal termasuk Sule, adalah jebolan dari API.
Selain grup lawak, Zulfikar juga pernah tergabung dalam P-Project dan beberapa kali main sinetron.
Barulah karier dari pria lulusan Universitas Padjadjaran ini melejit saat membintangi Preman Pensiun.
Dalam Preman Pensiun yang tayang 2015, Zulfikar berperan sebagai Jamal.
Jamal adalah seorang preman yang memiliki penampilan khas, selalu mengenakan topi koboy.
Kebiasaannya juga khas, yaitu suka meminum es teh lemon.
Baca: Akunnya Bisa Ditakedown, Pengacara Sebut Tak Ada Alasan Menahan Jerinx SID
Dalam cerita sinetron karya Aris Nugraha tersebut, Jamal bermarkas di Jalan Braga.
Dia adalah preman yang haus kekuasaan.
Karena itu, dia ingin merebut kekuasaan Kang Bahar.
Kang Bahar yang diperankan almarhum Didi Petet diceritakan merupakan preman paling berkuasa di Bandung.
Namun, Kang Bahar memutuskan pensiun, dan menyerahkan kekuasaannya ke tangan kanannya, Kang Mus yang diperankan Epy Kusnandar.
Setelah Kang Bahar pensiun, Jamal berusaha melakukan politik adu domba dan merongrong kekuasaan Kang Mus.
Kala itu, dia dibantu anak buahnya, Ujang Rambo.
Baca: Dijenguk di Polda Bali, Jerinx SID Peluk dan Kecup Mesra Nora Alexandra
Jamal juga menggunakan Resti untuk menghasut anak buah Kang Mus.
Namun pada akhirnya, usaha Jamal sia-sia.
Itulah peran Zulfikar dalam sinetron Preman Pensiun.
Kemampuan Zulfikar dalam dunia seni peran ternyata sudah terasah sejak lama.
Sejak bangku SMA, dia aktif di dunia teater.
Keterangan Polisi
Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya telah memberikan keterangan mengenai penangkapan Zulfikar.
"Diamankan di sekitar Jalan Cisaranten pada Kamis (27/8/2020)," ujarnya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Jumat (28/8/2020).
Pada Juli 2019, ia sempat ditangkap anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung karena mengkonsumsi sabu-sabu.
Belakangan, ia menjalani rehabilitasi di BNN.
"Yang bersangkutan diamankan bersama temannya berinisial Aa dengan barang bukti yang ditemukan 0,38 gram," ujar Kapolrestabes.
Kapolrestabes menerangkan, penangkapan Ikang bermula saat polisi mengamankan Aa di Jalan Arcamanik yang mengambil sabu-sabu di lokasi tempelan karena menggunakan modus tempel.
Kepada polisi, Aa mengaku mendapat sabu-sabu dari seorang pria yang kini sedang diburu. Pengakuannya, Aa akan mengkonsumsi sendiri.
"Tapi pengakuan tersangka Aa, dia juga sudah menjual sabu ke seorang seniman dalam hal ini Zulfikar alias Jamal pada Senin 23 Agustus seharga Rp 500 ribu," ujar Ulung.
Saat ditangkap di kosan Jamal, polisi menemukan alat isap sabu. Jamal juga dites urin dan hasilnya positif.
Para tersangka dijerat Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undnag Narkotika. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun dan paling singkat 4 tahun.
Pantauan Tribun, Jamal mengenakan topi dan baju tahanan Satnarkoba Polrestabes Bandung.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Profil Ikang Sulung, Berkarier dari Grup Lawak, Jadi Jamal di Preman Pensiun, Kini Ditangkap Polisi