Lucinta Luna Terjerat Narkoba
Sampaikan Pledoi, Lucinta Luna Memelas Minta Dibebaskan, Sebut Hasil Tes Urine Negatif
Artis Lucinta Luna (31) kembali menjalani sidang kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba dan psikotropika di PN Jakarta Barat.
Laporan Wartawan Wartakotaive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Artis Lucinta Luna (31) kembali menjalani sidang kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba dan psikotropika di PN Jakarta Barat, Rabu (9/9/2020).
Sidang yang dijalani Lucinta Luna beragendakan nota pembelaan atau pledoi.
Dalam pledoinya, Lucinta Luna meminta keadilan kepada Majelis hakim, sebagai pertimbangan kala menjatuhkan vonis.
"Saya tulang punggung keluarga. Saya yakin ekstasi itu bukan milik saya," kata Lucinta Luna yang mengikuti persidangan secara online dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Baca: Jalani Sidang Virtual, Lucinta Luna Mohon Keadilan, Akui Pernah Konsumsi Ekstasi di Malaysia
Selain itu, dalam pledoinya, wanita bernama asli Ayluna Putri itu mengakui pernah mengonsumsi ekstasi namun sudah lama bukan saat atau sebelum ditangkap polisi.
"Saya memang pernah pakai ekstasi di Malaysia, tapi itu sudah lama sekali. Setelah itu saya tidak pernah memakai lagi," ucapnya.
Baca: Lucinta Luna Dituntut 3 Tahun Penjara oleh Jaksa, Abash Kaget
Lebih lanjut, Lucinta Luna menegaskan bahwa ia minta dibebaskan karena hasil urine tidak positif mengandung ekstasi.
"Saya mohon keadilannya. Hasil tes urine menunjukkan saya negatif ekstasi," ujar Lucinta Luna.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Lucinta Luna bersama kekasihnya yang akrab disapa Abash, dan dua asistennya di Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020) dini hari.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan narkotika berupa ekstasi dan dua jenis psikotropika, yakni tramadol dan triklona.
Lucinta Luna dijerat dengan dua pasal berlapis, yakni pasal 127 UU Narkotika dan apasal 60 ayat 3 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.
Lucinta Luna terancam pidana seluruhnya 3 tahun kurungan penjara dengan subsider denda Rp. 25 juta dan subsider tiga bulan kurungan penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/lucinta-luna-9-3u455.jpg)