Jerinx SID Jadi Tersangka
Singgung Soal IDI Tak Dibaca Dalam Dakwaan Jaksa, Jerinx Curiga Kesimpulan Sepihak, Ini Kata Hakim
Jerinx SID mempertanyakan kesalahannya dalam lanjutan sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian, Selasa (22/9/2020).
Penulis:
Bayu Indra Permana
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNNEWS.COM - Jerinx SID mempertanyakan kesalahannya dalam lanjutan sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian, Selasa (22/9/2020).
Jerinx SID mempertanyakan hal itu saat Jaksa Penuntut Umum membacakan ulang dakwaan secara singkat.
Setelah dibacakan secara singkat, Jerinx mempertanyakan keputusan JPU membacakan dakwaan tak secara utuh.
Jerinx juga menyebut soal pernyataannya tentang Ikatan Dokter Indonesia (IDI) kacung WHO.
Baca: Berharap Diskusi Terkait Postingan Instagram-nya, Jerinx SID Mohon Doa Agar Hukum Berjalan Adil
Baca: Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan, Jerinx SID Berusaha Yakinkan Hakim dengan Cara Ini
"Maaf yang mulia, kenapa pernyataan saya soal IDI tak dibacakan seutuhnya, melainkan mengambil kesimpulan sepihak," kata Jerinx dalam sidang virtual di channel YouTube Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/9/2020).
"Sebenernya salah saya apa sih? Apa saya berpotensi membubarkan IDI?" ucapnya.
Mendengar ucapan Jerinx, Majelis Hakim menjelaskan bahwa hingga kini Jerinx masih berstatus terdakwa dan belum diputuskan bersalah.

"Saudara terdakwa Anda saat ini belum diputus bersalah. Makanya nanti disidangkan. Itu nanti ya di pembuktian dan pembelaan," ucap ketua majelis hakim.
Jerinx pun akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan yang dibacakan oleh JPU.
Baca: Panasnya Adu Argumen Hakim, JPU dan Jerinx Soal Mekanisme Sidang Hingga Berujung Walk Out
"Maaf yang mulia nanti saya dan kuasa hukum saya akan mengajukan eksepsi," ucap Jerinx.
Sidang Jerinx berlangsung selama satu jam melalui dengan cara virtual.

Sebelumnya sidang dua kali diskors karena kuasa hukum Jerinx telat tiba di Polda Bali, tempat Jerinx melakukan telekonfrensi call.
Sidang akan dilanjutkan pada 29 September 2020 dengan agenda pembacaan eksepsi dari pihak Jerinx SID.
Sempat Diskors