Jumat, 15 Agustus 2025

Tio Pakusadewo Terjerat Narkoba

Minta Tio Pakusadewo Segera Direhabilitasi, Kuasa Hukumnya Singgung Kasus Narkoba Raffi Ahmad

Hasil assesment BNN sudah menunjukkan jika bintang film "The Raid 2" itu saat ini perlu menjalani rehabilitasi.

Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Tio Pakusadewo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tio Pakusadewo menjalani sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).

Di persidangan itu, Santrawan Paparang, sebagai kuasa hukum, meminta agar kliennya segera direhabilitasi.

Sebab, hasil assesment BNN sudah menunjukkan jika bintang film "The Raid 2" itu saat ini perlu menjalani rehabilitasi.

Dalam pembacaan eksepsi Santrawan menyinggung perkara yang menjerat Raffi Ahmad pada tahun 2003 silam.

Baca juga: Keluhan Tio Pakusadewo Selama 2 Bulan di Penjara

"Bahwa masih sangat hangat dalam ingatan kita bersama terhadap kasus narkotika yang menimpa artis Raffi Ahmad pada tahun 2013 yang lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengirim artis Raffi Ahmad ke Lido Bogor Jawa Barat untuk menjalani rehabilitas," ucap Santrawan Paparang saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).

Santrawan Paparang 0454
Santrawan Paparang kuasa hukum dari Tio Pakusadewo ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).

"Ketika itu Kepala Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kusnan Suriakusuma menjelaskan ada dua tipe orang yang layak di masukkan ke dalam Pusat Rehabilitasi, Pertama adalah orang-orang yang di rehab karena mendatangani tempat itu sendiri, kemudian yang kedua adalah mereka yang di masukkan ke dalam Lido karena tersangkut masalah hukum. Sehingga meskipun orang tersebut enggan di rehab, namun demi kebaikannya maka Badan Narkotika Nasional (BNN) tetap memasukannya ke Lido," jelasnya.

Ditemui usai persidangan, Santrawan menegaskan agar tidak adanya perbedaan dalam perlakuan hukum.

"Jangan ada disparitas dong. Si A bisa, si B bisa, si C bisa, lho ini nggak bisa, kenapa?," ujar Santrawan Paparang.

"Kita ambil contoh tadi ada beberapa artis yang sudah kami bacakan," terangnya.

Baca juga: Tio Pakusadewo Sempat Bikin Janji Pada Sang Putri, Kini Tertangkap Lagi, Anaknya Pun Bingung

Pihak kuasa hukum Tio Pakusadewo terus memperjuangkan hak kliennya untuk mendapatkan rehabilitasi sesuai assesment dari BNN.

Tio diamankan di rumahnya di Terogong, Cilandak Jakarta Selatan pada Senin (13/4/2020) oleh kepolisian Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Saat diamankan didapati barang bukti berupa ganja seberat 18 gram, alat hisap sabu dan bong. Hasil tes urine Tio juga menunjukkan positif metafetamine dan amfetamine.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan