Vanessa Angel Terjerat Narkoba
Vanessa Angel Baca Pledoi Sambil Menangis, Bibi Ardiansyah Tak Kuat Menahan Tetesan Air Mata
Isak tangia iringi pembacaan pledoi yang dilakukan Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini.
Penulis:
Bayu Indra Permana
Editor:
Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Isak tangia iringi pembacaan pledoi yang dilakukan Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat Senin (26/10/2020) hari ini.
Vanessa dan sang suami, Bibi Ardiansyah menangis di dalam ruang sidang.
Sejak awal pembacaan pledoi, Vanessa Angel sudah tidak bisa menahan kesedihannya. Ia menangis sembari membacakan pledoi yang ia tulis sendiri.
Baca juga: Jelang Sidang, Vanessa Angel Siapkan Pledoi yang Ditulis Tangan
Baca juga: Bibi Ardiansyah Buka-bukaan Alasannya Menikahi Vanessa Angel: Paling Enak Sama Dia

"Kepada yang mulia izin saya menyampaikan pledoi saya. Ini bukan pembelaan melainkan rintihan hati saya," kaya Vanessa Angel dengan nada suara bergetar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/10/2020).
Dalam pledoinya, Vanessa mengaku sedih karena kasus hukum yang menjeratnya saat ini berdampak pada keluarganya.
Ia juga mengakui kesalahan lantaran apa yang ia lakukan saat menebus obat di Surabaya tanpa memberikan resep dokter.
"Saya mengakui kesalahan saya bahwa ketika menebus obat di Surabaya resep dokter saya tidak diambil pihak apotik," kata Vanessa.
"Saya tidak ada niat jahat saya hanya mengonsumsi obat untuk mengatasi rasa cemas saya," beber Vanessa.
Mendengar ucapan istrinya, Bibi tak kuasa menahan air matanya dan menangis di ruang sidang.
Sesaat suan ruang sidang menjadi penuh isak tangis saat keduanya menangis bersamaan.

Tulis Tangan
Jelang agenda sidang hari ini, Vanessa mengunggah sebuah foto yang memperlihatkan awalan pledoi yang ia tulis tangan dalam beberapa lembar kertas.
Dalam unggahan Instagram story tersebut Vanessa berharap ada keadilan dalam kasus yang menjeratnya saat ini.
"Bismillah untuk pledoi hari ini, semoga masih ada pintu kebaikan untukku & bayiku. YaAllah," tulis Vanessa Angel, Senin (26/10/2020).
Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum karena dianggap melakukan pelanggaran penyalahgunaan psikotropika jenis xanax.
Keberatan yang diajukan Vanessa karena dirinya tak bisa dipisahkan dengan putranya yang masih balita dan butuh asupan ASInya.

Jaksa Tuntut 6B Bulan Penjara
Sebelumnya, Vanessa Angel (28) dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vanessa Angel dinyatakan JPU terbukti secara sah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan membawa psikotropika berupa 20 butir pil xanax.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020).
Setelah JPU membacakan tuntutannya, Vanessa ditanyakan oleh hakim apakah akan mengambil langkah pledoi atau tidak.
"Saya mengajukan pledoi atau pembacaan nota pembelaan yang mulia," kata Vanessa Angel.
Kemudian, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada penasehat hukum Vanessa Angel, soal langkah pledoi tersebut.
"Terdakwa dan penasehat hukum akan melakukan pledoi," ucap kuasa hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara.