Rabu, 27 Agustus 2025

Vanessa Angel Terjerat Narkoba

Jelang Vonis Kasus Narkoba Vanessa Angel Stres, Sempat Sebut Anaknya Tunjukkan Gelagat Tak Biasa

Nasib Vanessa Angel akan ditentukan dua hari lagi. Teepatnya pada Kamis (5/11/2020) vonis kasus narkoba yang menjeratnya akan divonis majelis hakim.

Tribunnews/Herudin
Vanessa Angel bersama penasihat hukumnya saat hendak mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (15/10/2020). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan penjara karena kepemilikan 20 butir psikotropika jenis xanax. Tribunnews/Herudin 

"Mom Vanes, ada enggak yang bikin Gala rewel selain mood ngantuk atau enggak sabat pengen nenen?"

Vanessa Angel langsung menjawab pertanyaan tersebut.

Ia mengatakan setiap dirinya hendak mengikuti sidang, Gala Sky Andriansyah pasti akan menangis seharian.

Tak cuma menangis, Gala Sky bahkan sampai mengalami sesak napas.

"Setiap kali aku mau sidang, dia selalu rewel seharian nangis kayak gini

Sampai sesak napas," tulis Vanessa Angel.

Vanessa Angel kemudian juga menyertai video demi membuktikan ucapannya.

Gala Sky Andriansyah tampak menangis histeris.

Vanessa Angel dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat usai menjalani sidang beragendakan duplik, Senin (2/11/2020).
Vanessa Angel dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat usai menjalani sidang beragendakan duplik, Senin (2/11/2020). (Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)

Isi Duplik, Tetap Mengaku Beli Xanax dengan Resep Sah
Vanessa Angel hari ini menjalani sidang pembacaan duplik atas replik yang disampaikan JPU pekan lalu.

Dalam dupliknya pihak Vanessa Angel menegaskan bahwa pihaknya tak bersalah dalam kasus kali ini.

Obat xanax yang dimiliki Vanessa diakuinya didapati dengan cara yang benar, karena memiliki resep yang sah.

Kemal selaku kuasa hukum Vanessa Angel hanya mengakui bahwa ada kesalahan yang dilakukan kliennya itu dalam hal administrasi pembeliam xanax.

"Iya, karena kita dalam pembelaan kita kita akui. Saat mendapatkannya, itu du apotek yang sedikit meragukan karena banyak juga apotek yang beredar di Indonesia belum menerapkan sistem-sistem yang kayak dilaksanakan oleh JPU itu karena harus ada aturan, penerimaan resi balik," jelas Kemal di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (2/11/2020).

Kemal menegaskan bahwa kliennya itu benar-bener memiliki penyakit yang mengaharuskannya mengonsumsi xanax.

Vanessa dianggap tak melakukan kesalahan karena bukan membeli obat xanax dari bandar narkoba, melainkan dari apotek.

Halaman
123
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan