Hadiri Sidang, Syahrini Lihat Langsung Penyebar Video Syur Mirip Dirinya, Ini Reaksinya
Syahrini akhirnya dipertemukan dengan MS, terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap dirinya dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020).
Penulis:
Bayu Indra Permana
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Syahrini akhirnya dipertemukan dengan MS, terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap dirinya dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020).
MS adalah pemilik akun media sosial yang diketahui menyebarkan video syur mirip syahrini, sebagai muasal kasus tersebut.
Syahrini berharap setelah hadir memberikan kesaksian, majelis hakim bisa langsung menjatuhi vonis penjara pada terdakwa berinisial MS.
"Saya tadi melihat langsung terdakwa seperti apa persidangan, dan proses hukum yang sedang berlangsung, setelah ini mudah-mudahan akan langsung divonis ya," kata Syahrini usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/11/2020).
Baca juga: Terkait Video Syur, Syahrini Hadiri Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Statusnya Saksi
"Karena kan ancaman hukumannya 12 tahun penjara," ungkapnya.

Seakan geram dengan perlakuan terdakwa, Syahrini merasa MS melakilan penghinaan dan fitnah pada dirinya secara bertubi-tubi.
Bahkan awalnya ia sempat enggan menggubris, hingga pada akhirnya akun Instagram yang dikelola MS mengunggah video syur dan menyebut bahwa Syahrini yang berada di video tersebut.
"Dia memposting penghinaan terhadap saya, fitnah yang bertubi-tubi membabi buta setiap hari," ucapnya.
Baca juga: Lia Ladysta Tak Keberatan Minta Maaf ke Syahrini, Akui Ucapannya Melukai Hati
"Dimana saya tidak mengetahui awalnya dan selama ini saya juga tidak pernah sama sekali meggubris atau merespon apapun," terang Syahrini.
Sekedar info, pada Mei 2020 kemarin pihak Syahrini melaporkan dua akun Instagram yang diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.
Dan hari ini, Syahrini bersama Aisyahrani hadir untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam pelaporan tersebut.