Rabu, 27 Agustus 2025

Vanessa Angel Terjerat Narkoba

Jelang Vonis Kasus Narkoba, Vanessa Angel Tulis Tentang Kepasrahan

Kamis (5/11/2020) hari ini, Vanessa Angel dikabarkan akan mendengarkan vonis atas kasus penyalahgunaan piskotropika atau narkoba yang menjeratnya.

Penulis: Anita K Wardhani
Tribunnews/Herudin
Vanessa Angel bersama penasihat hukumnya saat hendak mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (15/10/2020). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan penjara karena kepemilikan 20 butir psikotropika jenis xanax. Tribunnews/Herudin 

"Jadi benar bahwa kami telah mengamankan tiga orang yaitu dengan inisial VA itu perempuan kemudian FA alias BB itu laki laki, kemudian seorang perempuan lagi CL ya kita amankan di daerah Jakarta Barat ya," kata Audie saat ditemui di Polres Metro Jakarta Barat, Slipi, Selasa siang, seperti dilansir Kompas.com.

Audie mengatakan, hasil tes urine menunjukkan Bibi positif narkoba, sementara dua lainnya negatif.

"Satu orang positif yang laki-laki FA alias BB. Yang pasti VA negatif hari ini pulang. VA dan CL itu pulang. Yang BB positif belum," ucap Audie.

Namun demikian Polisi menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka.

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona mengatakan penetapan status Vanessa sebagai tersangka telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Kompol Ronaldo menuturkan, ketentuan yang diatur adalah penyalahgunaan pemakaian psikotropika golongan satu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 3 tahun 2017 menyebutkan xanax masuk ke dalam psikotropika empat.
Kompol Ronaldo menjelaskan, yang dipidana adalah perihal kepemilikan tanpa izin.

"Memang di dalam ketentuannya yang diatur adalah penyalahgunaan untuk pemakaian psikotropika golongan satu," jelas Kompol Ronaldo.

"Sementara sesuai dengan peraturan yang ada Permenkes 3 tahun 2017, untuk xanax itu masuk ke dalam psikotropika golongan empat."

"Yang ada pidananya atau yang diatur ketentuannya adalah masalah kepemilikan secara tanpa hak," tambahnya.

Setelah melalui sejumlah pemeriksaan yang dilakukan, pemilik dari xanax adalah Vanessa.

Kompol Ronaldo menuturkan tidak berpihak kepada siapapun untuk menuntaskan narkoba di Indonesia.

Berdasarkan temuan dan pemeriksaan yang dilakukan, Vanessa telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selanjutnya, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut pada Vanessa.

"Dan itu dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan itu memang merujuk kepada VA," terang Kompol Ronaldo.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan