Sabtu, 23 Agustus 2025

Divonis 3 Bulan Penjara, Ini Perjalanan Kasus Narkoba Vanessa Angel, Salahi Prosedur Pembelian Obat

Divonis 3 bulan penjara & denda Rp 10 juta, berikut perjalanan kasus narkoba Vanessa Angel.

Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktris Vanessa Angel saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Vanessa Angel divonis hukuman kurungan penjara selama tiga bulan denda Rp10 juta serta subsidair satu bulan atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM - Vanessa Angel akhirnya menerima vonis atas kasus narkoba yang menimpanya.

Kamis (5/11/2020) Vanessa Angel menghadiri sidang putusan atas kasus kepemilikan psikotropika xanax.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Dalam pembacaan vonis tersebut, Vanessa Angel dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh majelis hakim PN Jakarta Barat.

"Menjatuhkan pidana kepada Vanessa Adzania dengan hukuman pidana penjara tiga bulan dengan denda sebesar Rp 10 juta subsidier satu bulan," ujar Hakim Ketua Setyanto Hermawan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis.

Sama seperti sidang sebelumnya, Vanessa Angel selalu ditemani anak dan suami.

Baca juga: Penyesalan Vanessa Angel, Divonis Penjara & Harus Pisah dari Gala Sky: Mami Bisa Apa Gal? Mami Lelah

Baca juga: Vanessa Angel Bungkam Divonis 3 Bulan Penjara karena Narkoba, Sedih Harus Pisah dengan Bayinya

Vanessa Angel istri Bibi Ardiansyah jadi tersangka narkoba
Vanessa Angel istri Bibi Ardiansyah jadi tersangka narkoba (kolase TribunStyle.com)

Bibi Ardiansyah selalu setia mendampingi sang istri melewati masalah ini.

Ayah Vanessa Angel dan ibu sambungnya bahkan juga ikut menemaninya menjalani sidang.

Potret haru Vanessa Angel saat ditenangkan sang ayah pun diunggah di akun Instagram Doddy Sudrajat.

Divonis tiga bulan penjara, berikut perjalanan kasus narkoba Vanessa Angel.

HALAMAN SELANJUTNYA ==========>

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan