Senin, 29 September 2025

Kabar Artis

Member JKT48 Jadi Korban Tindak Pidana Asusila, Polisi: Laporan Sudah Diterima dan Sedang Diteliti

Salah satu member JKT48 melaporkan kasus dugaan tindak pidana asusila di media sosial ke Polda Metro Jaya, Sabtu (7/11/2020).

Editor: bunga pradipta p
BBC
Ilustasi pelecehan seksual di media sosial - Salah satu member JKT48 melaporkan kasus dugaan tindak pidana asusila di media sosial ke Polda Metro Jaya, Sabtu (7/11/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Kabar kurang mengenakkan datang dari JKT48.

Salah satu member JKT48 melaporkan kasus dugaan tindak pidana asusila di media sosial ke Polda Metro Jaya, Sabtu (7/11/2020).

Diketahui, member JKT48 berinisial AV kini berusia 21 tahun.

Baca juga: Aurel JKT48 Sempat Stress, Tak Bisa Tidur Usai Alami Tindakan Asusila di Sosial Media

Baca juga: JKT48 Umumkan akan Melakukan Pengurangan Member dan Staff, Ini Alasannya

Baca juga: Penjelasan Polisi Tentang Laporan Dugaan Tindak Asusila dari Member JKT48

Surat laporan polisi yang dilayangkan Aurel JKT48 terkait tindakan asusila yang dilaminya beberapa waktu lalu.
Surat laporan polisi yang dilayangkan Aurel JKT48 terkait tindakan asusila yang dilaminya beberapa waktu lalu. (Twitter JKT48)

Ia menjadi korban tindak pidana asusila yang dilakukan salah satu akun Instagram.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, member JKT48 itu tersinggung yang menuliskan komentar dengan kata-kata kotor.

"Dia merasa tersinggung dan tidak terima pada salah satu akun medsos Instagram @kurniawan037 yang meyebutnya dengan kata-kata kotor," kata Yusri Yunus, Kamis (12/11/2020).

Akun Instagram tersebut yang dilaporkan member JKT48 itu.

"Akun Instagram yang dilaporkan memperlihatkan gambar atau foto dari Instagram pelapor (member JKT48) kemudian dilampirkan kata-kata tidak wajar," kata Yusri Yunus.

Laporan member JKT48 itu tercatat di nomor LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ.

Pemilik akun Instagram @kurniawan037 disangka melakukan tindak pidana kesusilaan dan melanggar Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2019 tentang ITE.

"Laporan sudah diterima dan sedang diteliti."

"Tindak lanjutnya akan kami panggil pelapor, saksi-saksi serta diharap membawa bukti," kata Yusri Yunus.

Saat ini kasus tersebut ditangani Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca juga: Viral Video Penjaga Toilet SPBU Lakukan Pelecehan Seksual, Korban: Ngaku Gak! Bapak Remas Bokong

Baca juga: Terlibat Tuduhan Pelecehan Seksual Usai Rangkul Wasit Wanita, Sergio Aguero Samai Pep Guardiola

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Member JKT48 Jadi Korban Tindak Pidana Asusila di Medsos, Polisi Akan Panggil Pelapor dan Saksi

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan