Kasus Jerinx SID
Divonis 14 Bulan Penjara, Jerinx Belum Putuskan untuk Ajukan Banding atas Kasus Kacung WHO
Jerinx SID belum memutuskan untuk mengajukan banding atas vonis 14 bulan hukuman penjara yang dijatuhkan hakim.
Sidang yang digelar secara offline itu disiarkan secara live streaming di YouTube PN Denpasar.
"Menuntut, supaya majelis hakim PN Denpasar, menyatakan terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan sesua pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU RI no 19 nomor 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik," ujar Jaksa Penuntut Umum dikutip Tribunnews.com, Selasa (3/11/2020).
"Menjatuhkan pidana terhadap tersakwa atas nama I Gede Aryastina alis Jerinx dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda 10 juta, dikurangi masa tahanan dengan perintah tetap berada di tahanan," tambahnya.
Jaksa menilai bahwa Jerinx secara terbukti melakukan tindakan ujaran kebencian dengan membuat postingan yang bisa menimbulkan kebencian di masyarakat.
Selain itu menurut JPU, Jerinx terbukti menyinggung Ikatan Dokter Indonesia (IDI) lewat postingannya di sosial media Instagram pada Juli 2020 kemarin.
Berbeda dengan sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan Jerinx dilakukan secara offline namun tetap disiarkan secara live streaming.
Sebelumnya sejak sidang dengan agenda pemeriksaan saksi hingga pemeriksaan terdakwa digelar secara offline, tanpa disiarkan secara live.
Jerinx SID
Kacung WHO
Nora Alexandra
Pengadilan Negeri Denpasar
Jerinx divonis 1 tahun penjara
Running News
Kasus Jerinx SID
1. Kuasa Hukum Jerinx SID Ajukan Kasasi |
---|
2. Jaksa Ajukan Kasasi atas Banding Kasus Ujaran Kebencian IDI Kacung WHO, Ini Respon Pihak Jerinx |
---|
3. Hukuman Jerinx Dikurangi Jadi 10 Bulan Penjara, Suami Nora Alexandra Puas atau Akan Kasasi? |
---|
4. Ajukan Banding, Hukuman Jerinx SID Berkurang, Nora Alexandra Impikan Bangun Keluarga Bahagia |
---|
5. Hukuman Jerinx SID Berkurang Setelah Banding, Kuasa Hukumnya Angkat Bicara |
---|