Kasus Jerinx SID
Divonis 14 Bulan Penjara, Wajah Jerinx SID Muram, Ekspresinya Menyiratkan Kekecewaan
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID divonis 14 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
TRIBUNNEWS.COM - I Gede Ari Astina alias Jerinx SID divonis 14 bulan penjara dalam kasus ujaran kebencian dalam sidang yang digelar di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).
Wajahnya muram. Jerinx hanya diam dan hanya bisa memeluk istri tercinta seusai majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut.
Dalam kasus 'IDI Kacung WHO', majelis hakim PN Denpasar memvonis Jerinx SID 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan serta denda sebesar Rp 10 juta,Kamis (19/11/2020).
Majelis hakim menyatakan Jerinx SID bersalah dan menyebar kebencian terhadap Ikadatan Dokter Indonesia (IDI).
Seusai pembacaan vonis, Jerinx SID hanya diam alias tak mengucapkan sepatah kata pun.
Baca juga: Sedih Dengar Vonis Jerinx, Kerabat Menangis Peluk Nora Alexandra, Mereka Pinta untuk Tegar dan Setia

Salah satu kerabat Nora menangis dan memeluk Nora ketika sidang putusan majelis hakim kepada JRX usai, Kamis (19/11/2020). Diketahui sebelumnya majelis hakim memvonis JRX dengan hukuman 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan) penjara.
Wajahnya penuh dengan ekspresi kekecewaan.
Ia hanya memeluk istrinya, Nora Alexandra sembari berjalan ke mobil tahanan.
Padahal, biasanya, seusai menjalani sidang, ia akan memberikan sejumlah komentar terkait persidangan.

Kuasa Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso, menyampaikan, kliennya sangat kecewa dengan vonis tersebut.
Kasus Jerinx SID
1. Kuasa Hukum Jerinx SID Ajukan Kasasi |
---|
2. Jaksa Ajukan Kasasi atas Banding Kasus Ujaran Kebencian IDI Kacung WHO, Ini Respon Pihak Jerinx |
---|
3. Hukuman Jerinx Dikurangi Jadi 10 Bulan Penjara, Suami Nora Alexandra Puas atau Akan Kasasi? |
---|
4. Ajukan Banding, Hukuman Jerinx SID Berkurang, Nora Alexandra Impikan Bangun Keluarga Bahagia |
---|
5. Hukuman Jerinx SID Berkurang Setelah Banding, Kuasa Hukumnya Angkat Bicara |
---|